Dia mengatakan, putusan sela merupakan hak veto dari majelis hakim, putusan hasil musyawarah namun tak bulat karena ada disenting opinion dari satu hakim. “Kenapa majelis hakim ganjil tujuannya apabila deadlock diambil suara terbanyak, kemarin dua lawan satu,” ujarnya.
Dia mengatakan, putusan sela bukan putusan akhir, putusan tersebut juga tak menyinggung bukti. “Ini lebih kepada masalah administrasi yang kurang, hal ini dimanfaatkan pengacara terdakwa yang disampaikan melalui eksepsi,” katanya.(yis/red)