PT MPM Tertibkan Lahan Garapan

PT MPM Tertibkan Lahan Garapan
LAHAN GARAPAN: PT Maskapai Perkebunan Moelia (MPM) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur dan unsur Muspika, melakukan sosialisasi penertiban administrasi lahan HGU, di Desa Batulawang, Rabu (10/10).
0 Komentar

CIANJUR, cianjurekspres.net – PT Maskapai Perkebunan Moelia (MPM) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur, melakukan sosialisasi penertiban administrasi lahan HGU bagi petani penggarap. Kegiatan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi serta keabsahan kepemilikan PT MPM sebagai pengelola lahan HGU.
Lahan HGU seluas 1.020 hektar yang dimiliki PT MPM berada di tiga wilayah, yakni Kecamatan Cipanas, Pacet dan Sukaresmi. Usai melakukan sosialisasi, pihak MPM beserta unsur Muspika dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat melakukan pemeriksaan lahan hak guna usaha.
Koordinator Lapangan PT MPM, Dendi Hardimulia mengatakan, pihaknya mulai menggandeng petani penggarap berbarengan dengan sosialisasi program untuk penertiban lahan dari 12 HGU yang dimiliki PT MPM.
Menurutnya, meskipun nantinya lahan HGU tersebut akan kembali di tanami teh namun MPM tidak akan merugikan para penggarap.
“Saat ini lahan HGU sebagian sudah digarap warga, dan saat ini kami berusaha menertibkan, dengan tidak akan merugikan masyarakat,” kata Dendi kepada Cianjur Ekspres, Rabu (10/10).
Dikatakan Dendi, program untuk para petani penggarap akan diregistrasi setiap tahunnya. Selain itu, para petani akan diberi honor setiap bulan dan upah perhari. Dengan begitu petani pun masih tetap bisa bercocok tanam. “Nantinya para petani yang ikut bergabung dengan MPM akan diberikan upah,” ujar Dendi.
Dendi mengungkapkan, setelah melakukan sosialisasi dengan para muspika, pihak MPM juga mengajak sejumlah lembaga swadaya masyarakat untuk melihat beberapa titik koordinat lahan HGU yang dikelola pihak MPM.
“Setelah hasil audien ternyata kami didukung muspika untuk mengolah data administrasi, saat ini kami memiliki HGU yang masa kontraknya hingga 2022,” ungkap Dendi.
Dendi menegaskan, saat ini sisa kontrak HGU seluas 1.020 hektar yang di garap PT MPM masih berlaku hingga 4 tahun kedepan. “Selanjutnya kami akan terus melakukan penertiban dan akan membentuk tim, untuk terus mendata para petani yang saat menggarap lahan HGU,” tegas Dendi.
Dendi mengatakan selain akan ditanami teh, pihaknya juga sudah menanam kopi, meskipun saat ini petani penggarap kebanyakan menanam holtikultura. “Diharapkan kedepannya petani selain bisa ikut bergabung bersama MPM, juga bisa sejahtera,” terangnya.

0 Komentar