Satpol PP Bongkar Paksa Bangunan Liar

Satpol PP Bongkar Paksa Bangunan Liar
BONGKAR PAKSA: Dengan menggunakan alat berat, petugas dari Satpol PP Kabupaten Cianjur, membongkar paksa bangunan liar (Bangli) di depan Pasar Induk Pasirhayam (PIP), Rabu (3/10). Pembongkaran terhadap lima kios ini dilakukan setelah pemilik kios tidak mengindahkan surat peringatan. (ISTIMEWA)
0 Komentar

 
CIANJUR, cianjurekspres.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, akhirnya membongkar paksa Bangunan Liar (Bangli) di depan Pasar Induk Pasirhayam (PIP), Rabu (3/10). Pembongkaran paksa ini dilakukan setelah pemilik kios tidak melakukan pembongkaran sendiri.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakda) Ketertiban Umum Satpol PP dan Damkar Cianjur, Robi Erlangga, mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran terhadap kelima kios semi permanen yang berdiri tepat di Pasar Induk Pasirhayan ini, pemilik telah mendapat surat peringatan dari Satpol PP Cianjur.
Sayangnya, peringatan itu tidak diindahkan bahkan tidak digubris sama sekali, hingga keluarnya surat keputusan untuk penertiban. Ada lima bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan negara yang hari ini ditertibkan.
“Semuanya berjalan lancar tidak ada perlawanan dari pihak pemilik kios, karena sebelumnya kami sudah melayangkan surat imbauan untuk segera di bongkar atau dibongkar paksa dan hari ini kami melakukan itu,” kata Robi.
Kelima kios tersebut sengaja dibongkar karena merusak keindahan tata kota dan tanah yang mereka tempati untuk berjualan, merupakan tanah milik pemerintah dan secara aturan tidak diperbolehkan untuk mendirikan bangunan.
“Keberadaannya sudah menyalahi aturan karena merusak keindahan kota dan berdiri ditempat terlarang. Pemilik menyadari namun membandel hingga terpaksa kiosnya dibongkar paksa oleh petugas,” ujar Robi.
Robi menjelaskan, sesuai Perda K3 tentang bangunan dan Perda tentang daerah sempadan bangunan. Selain itu, surat teguran telah dilayangkan dari 1 Oktober 2018. “Kami memberikan waktu hingga 3 oktober 2018, untuk melakukan pembongkaran sendiri namun, hingga hari ini ( Kemarin, red) masih belum di bongkar juga, terpaksa kami bongkar,” ungkap Robi.
Diberitakan sebelumnya, puluhan bangunan semi permanen yang berdiri di tanah negara dibongkar Satpol PP Kabupaten Cianjur. Para pedagang meminta waktu untuk melakukan pembongkaran mandiri, jika tak kunjung selesai mereka siap ketika bangunan dibongkar paksa.(bay/yhi)

0 Komentar