Pemkab Segera Tertibkan Bangunan Liar

Pemkab Segera Tertibkan Bangunan Liar
ALIH FUNGSI: Pemerintah Kabupaten Cianjur dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta aparat TNI/Polri membentuk tim terpadu untuk menertibkan bangunan liar, terutama yang berdiri di atas saluran drainase. Hal itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi yang teralihkan oleh bangunan tak berizin. (IKBAL SELAMET/CIANJUR EKSPRES)
0 Komentar

 
CIANJUR, cianjurekspres.net – Pemerintah Kabupaten Cianjur membentuk tim terpadu untuk menertibkan bangunan liar, terutama yang berdiri di atas saluran drainase. Hal itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi yang teralihkan oleh bangunan tak berizin.
Wakil Bupati Cianjur, Herman Suherman, menuturkan, pembentukan tim tersebut merupakan langkah lebih lanjut atas surat keputusan yang dikeluarkan Bupati Cianjur, beberapa waktu lalu.
“Hari ini (kemarin, red) kami sudah gelar rapat terkait perencanaan ke depan untuk menertibkan bangunan liar ini. Sudah dirumuskan rencana jangka pendek, mengengah, dan jangka panjangnya,” ujar dia kepada Cianjur Ekspres, Jumat (21/9).
Menurutnya, untuk jangka pendek, pihaknya akan menertibkan bangunan semi permanen atau yang digunakan oleh pedagang kaki lima (PKL). Untuk jangka menengahnya ada penindaklanjutan atas penertiban yang dilakukan saat perencanaan jangka pendek. Kalau masih ada, pihaknya akan menertibkan lagi
“Sementara jangka panjangnya, bangunan permanen di atas lahan yang dilarang berdiri bangunan, maka akan dibongkar oleh tim,” kata dia.
Herman mengaku saat ini, Pemkab melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam penertiban bangunan liar, langsung melakukan pendataan serta pemetaan terkait bangunan tak berizin yang dibangun di atas tempat yang dilarang. “Kalau sudah diperoleh datanya, kami akan bahas kembali untuk dilanjutkan pada penertiban. terutama untuk bangunan yang berdiri di tas saluran drainase,” kata dia.
Ditanya terkait bangunan liar yang dijadikan tempat hunian, Herman mengaku tidak akan memberikan tempat pemindahan bagi mereka. Sikap itu diambil lantaran mereka melanggar aturan, sementara jika ada lahan yang digunakan pemerintah di atas lahan milik warga maka akan dilakukan relokasi atau penggantian.
“Nanti kalau diberi keringanan ada pola pikir jika untuk mendapatkan solusi maka harus melanggar dulu. Makanya silakan cari tempat lain yang tidak melanggar, kami akan secara tegas menegakan aturan ini,” ucapnya.
Dia menambahkan, penertiban tersebut dilakukan hanya untuk menyadarkan warga pentingnya mentaati aturan, sebab pembangunan bangunan liar di atas kawsasan yang dilarang, apalagi di atas jalur drainase akan juga merugikan orang lain.

0 Komentar