Pemerintah Desa dan BPD Diharapkan Berjalan Sesuai Fungsi

Pemerintah Desa dan BPD Diharapkan Berjalan Sesuai Fungsi
PENGELOLAAN DESA: Pengurus ABPEDNAS beserta pihak DPMD Kabupaten Cianjur memberikan keterangan pada awak media terkait tupoksi dan harmonisasi antara kepala desa dengan BPD. (AYI SOPIANDI/CIANJUR EKSPRES)
0 Komentar

 
CIANJUR, cianjurekspres.net – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) berharap, agar pemerintah desa (pemdes) beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kabupaten Cianjur bisa berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing, untuk menjaga sinergisitas dalam pengelolaan pembangunan desa.
Kohar Effendi seorang pengurus Abpednas bidang hukum mengatakan, perlu ada koordinasi tentang tupoksi dan harmonisasi antara kepala desa dengan BPD. “Hingga saat ini masih adanya desa bermasalah yang diakibatkan karena kurangnya pengawasan. Kedepan saya berharap jangan sampai ada lagi kejadian serupa terjadi,” kata Kohar, kemarin (27/8).
Kepala Bidang Tata Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Cianjur, Asep Suhendra, mengatakan, tahun 2018 ada seorang kepala desa yang terjerat hukum akibat menyelewengkan dana desa.
Laporan tersebut sudah ia terima dan saat ini ia menghormati prosesnya karena sudah masuk ke ranah hukum. Ia mengatakan, laporan yang diterimanya ini setelah kejadian tersebut terlebih dahulu beredar di masyarakat. “Kalau melihat jumlah yang saat ini sedang berproses terkait dana desa, baru satu kepala desa di Kecamatan Bojongpicung,” ujar Asep saat ditemui di ruang kerjanya.
Asep mengatakan, dari data yang ia terima ada indikasi penyelewengan penggunaan dana desa. Namun ia tak menjelaskan lebih lanjut karena ada bidang khusus yang menangani. “Melalui bidang tersebut kami sudah melaksanakan investigasi dan jika masuk ranah hukum sudah tak bisa apa apa lagi tinggal menunggu hasilnya di pengadilan,” kata Asep.
Saat ditanya apakah penyelewengan tersebut karena kurangnya pengawasan, ia menegaskan, bahwa setiap kecamatan saat ini sudah diberikan sosialisasi regulasi baru serta monitoring dan evaluasi.
“Ketika di lapangan masih ada permasalahan bahkan yang masuk ke ranah hukum itu di luar prediksi kami, karena selama ini kami sudah melakukan monitoring dan evaluasi rutin mengenai penggunaan dana desa dan anggaran dana desa,” kata Asep.
Asep mengungkapkan, saat ini di setiap kecamatan juga sudah dibentuk Asosiasi Badan Pemusyawaratan Desa Nasional yang bisa menampung aspirasi warga desa. Menurutnya, asosiasi ini bisa menampung terkait rencana pembangunan desa.

0 Komentar