PT GWP Terancam Didenda Miliaran Rupiah

PT GWP Terancam Didenda Miliaran Rupiah
DUGAAN PENCEMARAN: Warga Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mengeluhkan dengan dugaan pencemaran limbah di PT GWP. (RUDI SAMSIDI/SUKABUMI EKSPRES)
0 Komentar

 
SUKABUMI, cianjurekspres.net – Keberadaan PT Gunung Walat Perkasa (GWP) banyak menuai protes dari warga Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Pabrik penambangan pasir kuarsa itu diduga mencemari air Sungai Cimahi yang mengakibatkan terjadinya degradasi kualitas air.
“Kalau melihat informasi yang saya baca di media, perusahan tersebut diduga belum memiliki IPLC dan IPAL. Seharusnya ini sudah dimiliki sebelum perusahaan memutuskan memproduksi berbagai bahan dari kuarsa,” ujar pemerhati lingkungan Kreasi Menik Indonesia, Tri Sugiarti, kepada wartawan, kemarin (2/8).
Tri yang pernah meraih penghargaan pelopor cinta lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2017 itu menegaskan, jika terbukti pihak perusahaan membuang langsung limbah tanpa diolah terlebih dulu atau juga tak mengantongi izin, maka perusahaan melakukan pelanggaran berat.
“Kondisi ini sudah terjadi sejak 2014. Keresahan warga terhadap pencemaran Sungai Cimahi tidak pernah mendapat respon DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Ada janji bupati sebelumnya bahwa perusahaan tersebut akan ditindak,” bebernya.
Dalam Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang PPLH, kata dia, pada pasal 60 junto 104 mengatakan, barang siapa yang melakukan pembuangan limbah ke lingkungan/sungai maka akan dipidana selama tiga tahun kurungan dan denda Rp3 miliar. Pihak perusahaan wajib memulihkan kembali sungai dan memastikan baku mutu kembali baik.
“Pemerintah harus segera bertindak dan menutup sementara semua perusahaan yang telah mencemari Sungai Cimahi,” tandasnya. (udi/yhi)

0 Komentar