CIANJUR, cianjurekspres.net – Pemerintah Kabupaten Cianjur memberlakukan larangan berjualan hewan kurban di wilayah perkotaan. Pusat penjualan pun disiapkan untuk menjaga agar daerah perkotaan tetap bersih, nyaman, dan tertib.
Wakil Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan, selama ini banyak penjual hewan kurban yang berjualan di samping trotoar bahkan di atas trotoar. Seperti yang sering terlihat di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Jalan Raya Bandung, dan beberapa ruas jalan lainnya.
“Penjual musiman ini yang membuat pemandangan di wilayah perkotaan kurang nyaman, belum lagi kotoran dari hewan kurbannya bisa mengganggu. Ditambah, kepadatan arus karena banyak pengendara yang memarkirkan kendaraannya dimana saja saat melihat-lihat hewan kurban,” kata dia.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Peternakan Kelautan dan Perikanan, Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, dan OPD lainnya, tentang pemusatan penjualan hewan kurban.
Rencananya, lahan seluas beberapa hektar di samping Pasar Induk Pasirhayam menjadi lokasi pusat penjualan hewan kurban. Namun diutamakan yang dijual di sana ialah sapi, sebab untuk kambing atau domba diarahkan di pasar hewan di Jalan Siliwangi.
“Tidak menutup kemungkinan untuk kambing dan domba juga dijual di pusat penjualan tersebut, jika pasar hewan sudah tidak bisa menampung,” kata dia.(bay)