Miras Oplosan Kembali Marak

Miras Oplosan Kembali Marak
PEREDARAN MIRAS: Polres Cianjur menangkap pelaku penjual minuman keras (miras) oplosan, berikut barang bukti ratusan botol miras berbagai jenis. (DOK/CIANJUR EKSPRES)
0 Komentar

 
CIANJUR, cianjurekspres.net – Peredaran minuman keras (miras) oplosan kembali marak di wilayah Kabupaten Cianjur. Mengantisipasi kekhawatiran tersebut, Pemerintah Kabupaten Cianjur akan terus menggelar razia dan menindak tegas para penjual miras.
Wakil Bupati Cianjur, Herman Suherman mengintruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, untuk menggencarkan razia minuman keras (miras), terutama jenis oplosan pasca Lebaran Idul Fitri 1439 hijriah.
Pasalnya, peredaran miras kembali terjadi hingga mulai menimbulkan korban. Herman mengungakapkan, pihaknya mulai mendapatkan informasi kembali beredarnya miras sejak malam Idul Fitri. Dimana, dirinya mendapati sekelompok pemuda yang tengah menenggak miras oplosan.
Setelah ditelusuri, masih terdapat warung yang menjual miras oplosan dan ditemukan beberapa dus miras. “Selain itu, di media sosial juga banyak informasi masuk terkait korban dari miras oplosan. Mulai dari yang sampai dirawat di rumah sakit, hingga kehilangan nyawanya akibat miras tersebut,” ujar dia saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (18/6).
Menurutnya, dengan temuan dan laporan yang ada, dirinya sudah menginstruksikan Satpol PP Kabupaten Cianjur untuk bergerak merazia warung-warung yang diduga menjual miras, terlebih jenis oplosan.
“Jangan sampai generasi muda Cianjur rusak oleh miras oplosan, memang jadi jenis yang mudah didapat dan dibeli dengan harga murah, tetapi dampaknya bisa sampai cacat fisik ataupun kematian. Sudah banyak contohnya belakangan ini,” kata dia.
Di sisi lain, Herman juga menyinggung terkait keberadaan panti pijat yang juga menjadi kamuflase praktik prostitusi. Menurutnya, pemkab sudah mengeluarkan surat agar panti pijat ditutup, tidak hanya di bulan Ramadan, tetapi seterusnya setelah Ramadan selesai.
Bahkan, pihaknya berencana untuk mencabut peraturan bupati yang mengizinkan keberadaan panti pijat. Pasalnya keberadaan panti pijat saat ini lebih condong ke arah kemaksiatan, dan menjadi praktik prostitusi.
“Peringatan sudah, kalau sampai penyegelan masih belum. tapi dalam waktu dekat langsung disegel dan ditutup ketika izinnya habis. Perbupnya juga segera dicabut supaya tidak lagi diperpanjang izinnya,” tutur dia. (bay/yhi)

0 Komentar