CIANJUR, cianjurekspres.net – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, dilarang mengambil cuti tahunan pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah. Pasalnya libur Hari Raya dan cuti bersama dinilai sudah sangat lama.
Wakil Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan, para PNS mendapatkan libur mulai dari 11-20 Juni 2018, dimana didalamnya sudah termasuk cuti bersama dan libur Hari Raya. Waktu libur tersebut sudah dianggap sangat lama, dibandingkan sebelumnya.
“Jika dihitung-hitung, liburnya sepekan sebelum dan sepekan setelah Idul Fitri. Soalnya kan libur itu sebenarnya sejak 9 dan 10 Juni, dimana itu hari Sabtu dan Minggu. Rata-rata sudah ada yang mudik dari tanggal itu,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, belum lama ini.
Larangan itu, lanjut dia, juga sudah diatur di tingkat pusat. Dimana bagi PNS di luar pelayanan publik, seperti rumah sakit atau lainnya tidak diperkenankan mengambil cuti tahunan.
“Kalau yang PNS di langkungan rumah sakit atau pelayanan vital lainnya kan ada harus tetap bertugas meski libur atau cuti bersama. Jadi nanti bisa diatur untuk cuti tahunannya,” kata dia.
Tetapi, Herman juga memberikan pengecualian kepada PNS yang memang mengalami masalah yang darurat, termasuk untuk yang sakit. Pasalnya hal tersebut masih bisa ditolelir, selama tidak sebatas pura-pura sebagai upaya memperpanjang waktu libur. “Kalau yang sakit atau izin sangat penting, itu bisa diberikan toleransi dan mengambil cuti tahunan. Tapi di luar itu, kami tidak akan beri toleransi,” tuturnya.
Herman mengharapkan, hari pertama masuk kerja, para PNS langsung bertugas seperti biasanya, terutama di instansi yang melayani publik. Bahkan rencananya, orang nomor dua tersebut akan melakukan sidak untuk memastikan semua OPD memiliki tingkat kehadiran yang bagus. “Pasti akan keliling, saya akan mengajak Inspektorat Daerah. Sehingga kalau ada yang tidak masuk di hari pertama dengan alasan yang tidak jelas, segera diberi tindakan tegas,” tuturnya. (bay/red)