Proyek CSR Rugikan Warga

Proyek CSR Rugikan Warga
PROTES WARGA: Proyek pipanisasi program bantuan CSR PLN di Desa Karangnunggal, Kecamatan Cibeber, melintasi pemukiman warga. (AYI SOPIANDI/CIANJUR EKSPRES)
0 Komentar

 
CIANJUR, cianjurekspres.net – Warga Desa Karangnunggal, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, merasa dirugikan dengan proyek pipanisasi bantuan Corporate Social Responsibilty (CSR) PT PLN. Pasalnya, tanaman serta pohon besar yang dilewati proyek tersebut ditebang tanpa seizin pemilik lahan.
Kurangnya komunikasi antara warga dengan pihak PT PLN terkait proyek bantuan CSR ini, menjadikan warga Karangnunggal merasa dirugikan setelah jalur pipanisasi untuk pembuatan bak penampungan air bersih, dianggap telah merusak lahan warga dengan tanpa izin.
Selain itu, warga merasa mendapat tekanan dari oknum pegawai Desa Karangnungal yang mendatangi warga pemilik lahan untuk menandatangani kertas kosong. “Saya merasa dirugikan dengan pembangunan pipanisasi ini, karena belum ada kesepakatan yang jelas dari pihak desa kepada kami,” ungkap Usman Wahyudi, salah satu warga Kampung Babakan Asem RT01/RW01, Desa Karangnungal.
Usman mengatakan, hampir 100 meter tanah miliknya kena proyek CSR. Bahkakn sampai saat ini belum ada ganti rugi dari pihak PLN, sedangkan hasil rapat beberapa bulan lalu yang digelar di kantor desa dengan pihak PLN, dengan jelas pihak PLN menyatakan tidak akan merugikan warga.
“Kenyataannya, ganti rugi tersebut belum terealisasi. Bahkan bukan saya saja masih ada sekiatr 100 orang lagi juga sama tidak mendapatkan ganti rugi,” katanya.
Senada dikatakan, Koim, 45, warga Kampung Batubedil RT02/RW03. Ia mengaku bahwa pihak desa telah merugikan warga Karangnunggal. Pasalnya, tanpa seizin pemilik tanah sudah digali untuk saluran pipa yang rencanaya akan membuat bak penampunagn air bersih dari Kampung Cisalada yang diperkirakan panjangnya 3 kilometer dari lokasi tersebut.
“Saya langsung protes dan pipanya langsung dibongkar lagi oleh pekerja dan disaksikan pihak desa,” ujarnya.
Ia menyebutkan, meskipun hibah dari PLN namun dalam pelaksanaannya pihak desa jangan seenaknya menggali tanah tanpa dimusayawarahkan terlebih dahulu dengan para pemilik tanah. “Kalau seperti ini seolah ada pemaksaan, dan mau tidak mau kami ini dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan dengan tidak tahu isi suratnya.
Sementara itu, Sekertaris Desa Karangnunggal, Dadan, menjelaskan, pihaknya membenarkan adanya proyek hibah atau penerima manfaat CSR PLN ke Desa Karangnunggal. Tapi menurutnya, sampai saat ini belum ada yang protes terkait proyek pipanisasi tersebut. Bantun itu bukan saja pipanisasi, ada juga pembangunan sarana peribadatan masjid jami dan musola dengan nilai Rp 400 juta.

0 Komentar