Baznas Tunggu Aturan Regulasi Infak dan Sodakoh

Baznas Tunggu Aturan Regulasi Infak dan Sodakoh
ATURAN PEMERINTAH: Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur, bagikan ribuan paket sembako kepada masyarakat tidak mampu, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA/CIANJUR EKSPRES)
0 Komentar

 
CIANJUR, cianjurekspres.net – Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur masih menunggu Pemerintah Cianjur mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan infak dan sodakoh, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Baznas Kabupaten Cianjur, Yosep Umar, mengatakan, pada tahun lalu zakat, infak, dan sodakoh itu didorong melalui surat edaran Bupati Cianjur nomor 451/2842/HUK pada 30 Mei 2017 tentang optimalisasi pengumpulan zakat, infak dan sodakoh melalui Baznas.
“Alhamdulillah Pemkab Cianjur bisa selaras untuk mendukung optimalisasi zakat, infak dan sodakoh, terutama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur. Rencananya akan dikeluarkan regulasi baru terkait infak dan sodakoh tersebut,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, belum lama ini.
Menurutnya, dengan optimalisasi tersebut ditargetkan dalam setahun bisa terkumpul beberapa miliar. Hal itu bakal menambah pengumpulan zakat, infak, dan sodakoh yang ditargetkan mencapai Rp 28 miliar di tahun ini.
“Nanti dananya dipakai untuk bantuan pada warga miskin di Kabupaten Cianjur, diharapkan sumbangan ini mampu meningkatkan kesejahteraan warga Cianjur,” ungkapnya.
Di sisi lain, Baznas juga tengah menggenjot zakat fitrah. Ditargetkan zakat fitrah tahun ini mencapai Rp 12 miliar sampai Rp 13 miliar. Target tersebut dinilai realistis, mengingat umat Islam Cianjur sudah lebih sadar untuk membayarkan zakat fitrah ke Baznas.
Dia mengatakan, dari jumlah penduduk Cianjur yang diatas 2 juta orang, diperkirakan ada sekitar 1,8 jutanya yang beragama islam. Dari jumlah tersebut, jika masing-masing berzakat fitrah di Baznas, maka capaiannya bisa 150 persen dari target.
“Dengan target itupun kami yakin bisa tercapai. Apalagi sekarang kesadaran warga Cianjur untuk bezakat melalui Baznas sudah lebih tinggi. Meskipun masih ada juga yang berzakat fitrah di lingkungannya secara langsung,” kata dia.
Dia menjelaskan, untuk nilai besaran zakat di tahun ini, yakni sebsar Rp 28 ribu untuk warga yang mengkonsumsi beras dengan kualitas pasar, sementara Rp 40 ribu untuk warga yang mengkonsumsi beras dengan kualitas premium. “Nantinya dari hasil yang terkumpul akan langsung disalurkan ke mereka yang berhak sesuai dengan ketentuan penerima zakat fitrah,” pungkasnya. (bay/yhi)

0 Komentar