Peternakan Ayam Ilegal Disegel Petugas

Peternakan Ayam Ilegal Disegel Petugas
IKBAL SELAMET/CIANJUR EKSPRES DISEGEL: Peternakan ayam di Kecamatan Sukaluyu disegel Satpol PP Kabupaten Cianjur karena tidak memiliki izin.
0 Komentar

JL IMUN SULAEMAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan perusahaan peternakan ayam di Desa Sukasirna Kecamatan Sukaluyu, belum lama ini. Pasalnya, peternakan ayam itu sampai saat ini belum memiliki izin.
Kepala Seksi Penyelidikan Penyidikan dan Penindakan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Triono Retno Juniswara, mengatakan, pihaknya mendapat surat langsung dari DPM-PTSP untuk menyegel dan memberi peringatan terhadap peternakan ayam milik H Arif, mengingat perusahaan tersebut sudah lama berdiri namun belum memiliki izin.
“Setelah dapat surat tugas dari dinas, kami langsung meluncur ke lokasi peternakan dan menyegelnya,” ujarnya saat di hubungi melalui telepon selular, belum lama ini.
Menurutnya, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2012 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, peternakan tersebut telah berjalan lama dari 5 ribu ekor hingga penambahan kandang menjadi 15 ribu ekor.
“Kami hanya mengacu terhadap Perda Cianjur, serta sesuai arahan dari DPM-PTSP,” katanya.
Di sisi lain, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Cianjur, membantah untuk pembuatan izin usaha peternakan mengeluarkan biaya cukup mahal. Hal itu dikatakan Kepala Bidang DPM-PTSP Selamet Riyadi.
Menurutnya, dari awal usaha peternakan ayam milik H Arif Hidayat belum memiliki izin. Bahkan adanya penambahan kandang ayam pun pihaknya belum mendapat laporan dari pemilik peternakan.
“Kami belum mendapat laporan pembuatan izin usaha peternakan ayam itu. Bahkan penambahan kandang ayam pun kami belum mengetahui,” ujar dia.
Dia menjelaskan, untuk pembiayaan perizinan yang H arif sampaikan pihaknya tidak membenarkan. Pasalnya, pembiayaan tidak dihargakan bahkan untuk melakukan pembuatan izin hanya mengikuti prosedur yang seharusnya.
“Kami tidak memberatkan bahkan meminta biaya yang katanya cukup besar. Itu semua hanya kebohongan,” kata dia.
Slamet mengungkapkan, bila tidak bisa menunjukan izin lengkap, pihaknya akan melakukan penindakan dan melakukan pembongkaran karena telah melanggar peraturan.
“Kami bersama Satpol PP Kabupaten Cianjur akan mendatangi peternakan ayam itu, bila perlu kami akan melakukan penyegelan,” jelasnya.(bay/red)

0 Komentar