Namun dirinya mengingatkan, bahwa di Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 ada informasi yang dikecualikan, dan harus diatur juga oleh desa supaya masyarakat tidak salah tafsir.
“Mana haknya masyarakat, mana yang menjadi kewajiban pemerintah, tidak semua informasi itu didapatkan oleh masyarakat, ada undang-undang juga yang mengatur. Kalau informasinya dikecualikan itu harus ditempuh dengan prosedur sesuai dengan PPID,” kata Beny.
Beny mengungkapkan, pemerintah provinsi konsisten membantu pemerintah di kabupaten untuk mendorong senantiasa mengelola regulasinya dan menyampaikan ke masyarakat. Bagi masyarakat di Cianjur bisa mengakses melalui website jdih.cianjurkab.go.id.
Baca Juga:Kulit Kusam, Cepat Keriput, dan Mudah Lelah? Tren Minuman Kolagen Hadir Jadi Solusi Perawatan dari DalamIndustri Sangkar Burung Jadi Penopang Ekonomi Warga di Desa Sindangasih Karangtengah, Ini Kata Bupati Cianjur
“Mulai dari peraturan daerah, peraturan bupati, keputusan bupati, sampai dengan peraturan desa bisa diakses oleh masyarakat,” katanya.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN BPHN Kementerian Hukum, Saefur Rochim secara daring.
