Bagian Hukum Gelar Pembinaan Pengelolaan JDIH Bagi Kecamatan se Kabupaten Cianjur

JDIH
PENGELOLAAN JDIH: Bagian Hukum Setdakab Cianjur menggelar Pembinaan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bagi Kecamatan se-Kabupaten Cianjur, Kamis 27 November 2025.(Cianjur Ekspres/Herry Febriyanto)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah melakukan Pembinaan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bagi Kecamatan se-Kabupaten Cianjur, Kamis 27 November 2025.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Cianjur, Yuky Bahtiar Mufti, mengatakan, ketersediaan informasi hukum yang lengkap, akurat, dan muda diakses merupakan bagian penting dari upaya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Dalam konteks tersebut, JDIH memiliki peran strategis sebagai pusat data hukum yang menjadi rujukan masyarakat dan perangkat daerah,” katanya dalam sambutannya.

Baca Juga:Kulit Kusam, Cepat Keriput, dan Mudah Lelah? Tren Minuman Kolagen Hadir Jadi Solusi Perawatan dari DalamIndustri Sangkar Burung Jadi Penopang Ekonomi Warga di Desa Sindangasih Karangtengah, Ini Kata Bupati Cianjur

Yuky menegaskan, kecamatan sebagai simpul JDIH memiliki posisi yang sangat penting, terutama dalam pendokumentasian produk hukum desa yang jumlahnya besar dan terus berkembang.

“Oleh sebab itu, peningkatan kapasitas pengelola JDIH di tingkat kecamatan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda,” ujarnya.

Dia menyambut baik penyelenggaraan kegiatan ini dan memberikan apresiasi kepada BPHN serta Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat yang telah memberikan pembinaan dan pendampingan.

“Melalui kegiatan ini saya berharap seluruh peserta dapat memahami standar nasional dalam pengelolaan JDIH, meningkatkan kemampuan dalam mengarsipkan dan menyajikan dokumen hukum secara benar, dan berkomitmen untuk menjaga keteraturan, ketepatan, dan kelengkapan data hukum,” tutur Yuky.

Dirinya berpesan kepada seluruh kecamatan yang mengikuti pembinaan bisa dengan sungguh-sungguh dan menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam pengeloaan JDIH sehari-hari.

“Integrasi data JDIH dari tingkat desa hingga kabupaten sangat bergantung pada kinerja dan konsistensi para pengelola di kecamatan,” kata Yuky.

Sementara itu, Beny Ruhiman dari Biro Hukum dan HAM Setdaprov Jawa Barat, menegaskan, Gubernur selalu menyampaikan bahwa pemerintah mulai dari provinsi sampai dengan desa terkait dengan informasi harus terbuka kepada masyarakat sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga:DPMPTSP Cianjur Jemput Bola Layani Pembuatan NIBDPKHP Cianjur Perkuat Pengawasan RPH dan RPU 

“Termasuk salah satunya terkait dengan regulasi, baik itu yang ada di pemerintah daerah termasuk juga ada yang di pemerintah desa. JDIH mendorong terhadap itu, dan kita sudah dari lama mendorong pemerintah kabupaten, kemudian juga mendorong di desa terkait pengelolaan regulasi yang ada di desa supaya bisa dibuka kepada masyarakat termasuk juga APBDes,” katanya.

0 Komentar