BNNK Cianjur Musnahkan Katinon yang Tumbuh di Area TNGGP

BNNK Cianjur Musnahkan Katinon yang Tumbuh di Area TNGGP
TEH KATINON. Jajaran Forkopimda Kabupaten Cianjur saat membakar tiga drum berisi daun katinon, di halaman Kantor BNNK Cianjur, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku pada Kamis, 27 November 2025. (Foto: Cianjur Ekspres/Fauzi Noviandi)
0 Komentar

Cianjur.jabarekspres.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur memusnahkan narkotika Golongan 1 jenis kath (catha edulis) atau yang dikenal dengan katinon, di halaman kantornya, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, pada Kamis 27 November 2025 siang.

Kepala BNNK Cianjur, Affan Eko Budi Santoso mengatakan, pihaknya menemukan 75 batang pohon katinon tumbuh subur di Kampung Puncak, RT 001/RW 001, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas.

“Tepatnya di Blok Pasir Sumbul, trek jalan sepeda Agro Wisata Gunung Mas, pada lereng Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP),” kata Affan.

Baca Juga:CORDELA Suites Hotel yang Artistik dan Megah di Jantung Kota CianjurSudah Pulih, Website dan Platform Digital Layanan Berbasis Cloudflare Kini Bisa Diakses Kembali

Dirinya menjelaskan, awal penemuan lokasi penanaman pohon katinon atas informasi masyarakat pada Rabu 8 Oktober 2025. Lalu pada 13 Oktober hingga 6 November 2025 tim BNNK Cianjur melakukan penyelidikan dan menemukan pohon katinon tumbuh dan tersebut di area lereng seluas 10.000 m².

“Pada 17 Oktober 2025, tim mengirimkan dua sampel daun ke Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Hasil Laboratorium Nomor: SSPL7GJ/X/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 24 Oktober 2025 menyatakan tanaman yang diperiksa positif narkotika jenis khat yang mengandung senyawa alkaloid katina,” jelasnya.

Di sisi lain, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) membantah puluhan pohon katinon yang ditemukan BNNK Cianjur berada di kawasannya.

TNGGP juga menyebut pohon katinon yang masuk sebagai narkotika Golongan I itu, diduga berada di wilayah atau wewenang PT Perkebunan Nasional (PTPN).

Kepala Balai Besar TNGGP melalui Kepala Seksi PTN Wilayah I, Mugi Kurniawan menjelaskan, puluhan pohon katinon yang ditemukan dan diamankan BNNK Cianjur tersebut, berada di luar kawasan wewenang TNGGP.

“Lokasinya di luar kawasan antara perbatasan Cianjur – Bogor. Jadi lokasinya bukan di dalam kawasan, tapi memang di lereng Gunung Gede-Pangrango, namun di luar kawasan TNGGP,” katanya pada Cianjur Ekspres, Kamis 27 November 2025.

Menurut Mugi, lokasi penemuan pohon kantinon tersebut diduga berada diwilayah PTPN yang bukan wewenang TNGGP.

Baca Juga:Pemkab Cianjur Masih Tunggu Arahan dan Kajian soal Penerapan Work From Home ASNBomero Citywalk Kini Lebih Bersih, Warga: Spot Olahraga dan Berfoto Baru

“Ada indikasi masuk wilayah PTPN. Tapi kami tetap kami berkoordinasi dengan BNNK Cianjur, karena kita tak bisa bekerja sendiri. Bahkan tamanan itu bukan asli endemik Indonesia,” katanya.

0 Komentar