Wabup Cianjur Sampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 17 Tahun 2023 Tentang PDRD

PDRD
Wakil Bupati Cianjur, Ramzi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cianjur Perubahan atas Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Jumat 21 November 2025. (Cianjur Ekspres/Herry Febriyanto)
0 Komentar

Ramzi memaparkan, Perubahan Perda PDRD diarahkan agar senantiasa relevan dengan dinamika regulasi nasional sekaligus menjamin keseimbangan antara kepentingan daerah dalam menghimpun pendapatan asli daerah dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah dan retribusi daerah.

“Dalam Pasal 94 UU HKPD menegaskan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah sebagai dasar pemungutan. Ketentuan ini menjadi dasar hukum lahirnya Perda PDRD yang mengintegrasikan seluruh pajak dan retribusi dalam satu regulasi.” katanya.

Namun, berdasarkan Pasal 99 UU HKPD, setiap Perda PDRD yang telah ditetapkan wajib di evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta kebijakan fiskal nasional.

Baca Juga:Bupati Cianjur Hadiri Rembug Warga di Desa Sukawangi WarungkondangHarkannas 2025, DPKHP Cianjur Gelar Bazaar Olahan Ikan

“Evaluasi terhadap Perda PDRD menghasilkan rekomendasi perubahan substansial yang wajib ditindaklanjuti. Daerah dapat dikenakan sanksi berupa penundaan atau pemotongan DAU dan/atau DBH apabila tidak menindaklanjuti hasil evaluasi kementerian tersebut,” tegasnya.

Mengakhiri penyampai nota pengantar, Ramzi mengatakan, Raperda tentang Perubahan Perda PDRD tidak hanya bersifat pilihan, tetapi merupakan keharusan hukum untuk memastikan konsistensi dengan UU HKPD dan peraturan pelaksanaannya.

“Dengan demikian, perubahan Perda PDRD berpihak pada konstitusi, undang-undang, dan kewajiban daerah dalam menjalankan hasil evaluasi Pemerintah Pusat sebagai bentuk kepatuhan terhadap sistem hukum nasional,” pungkasnya.

0 Komentar