CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Wakil Bupati Cianjur, Ramzi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cianjur Perubahan atas Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Jumat 21 November 2025.
Dalam nota pengantar tersebut Ramzi mengatakan, bahwa terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) membawa perubahan mendasar dalam pengelolaan sumber-sumber pendanaan daerah.
“UU HKPD didesain untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah, pelaksanaan transfer ke daerah yang lebih berkualitas, serta perluasan akses pembiayaan. Tujuan akhirnya adalah mendorong desentralisasi fiskal yang efektif guna menciptakan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia,” katanya.
Baca Juga:Bupati Cianjur Hadiri Rembug Warga di Desa Sukawangi WarungkondangHarkannas 2025, DPKHP Cianjur Gelar Bazaar Olahan Ikan
Untuk mencapai hal tersebut, jelas Ramzi, UU HKPD dibangun di atas empat pilar utama, yakni menurunnya ketimpangan vertikal dan horizontal, penguatan local taxing power, peningkatan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi belanja pusat dan daerah.
“Sejalan dengan itu, penyederhanaan retribusi daerah dilakukan melalui rasionalisasi jenis retribusi menjadi tiga kelompok, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, da Retribusi Perizinan Terpadu. Tujuan dari penyederhanaan ini adalah agar pemungutan retribusi menjadi lebih efektif, efisien, dan memiliki kepastian hukum, dengan biaya administrasi yang rendah baik bagi pemerintah maupun masyarakat,” katanya.
Lebih jauh, Ramzi mengatakan, UU HKPD juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah dalam menetapkan tarif dengan batas maksimal tertentu, serta melarang pemungutan pajak yang tidak memiliki potensi memadai. Hal ini dimaksudkan agar pajak daerah dan retribusi daerah benar-benar menjadi instrumen seimbang antara peningkatan pendapatan daerah dan daya dukung masyarakat.
“Dalam kerangka implementasi di daerah, pemerintah daerah kabupaten Cianjur menindaklanjuti UU HKPD dengan menetapkan peraturan aerah nomor 17 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (Perda PDRD) pada 29 November 2023. Perda ini mengintegrasikan seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu regulasi sebagaimana amanat Pasal 94 UU HKPD,” katanya.
“Namun demikian sesuai dengan Pasal 99 ayat (2) UU HKPD, setiap Perda PDRD yang telah ditetapkan wajib di evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta kebijakan fiskal nasional. Hasil evaluasi terhadap Perda PDRD Cianjur kemudian merekomendasikan sejumlah perubahan substansial dalam pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah yang perlu segera ditindaklanjuti,” sambung Ramzi.
