Dishub Cianjur akan Ikuti Kebijakan Pemprov Jabar, Perketat Pengawasan Truk ODOL

Aris Haryanto
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Aris Haryanto.(Cianjur Ekspres/Herry Febriyanto)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur memastikan mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terkait penertiban kendaraan pengangkut barang dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) yang rencananya mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Kebijakan ini merupakan upaya untuk menekan kerusakan jalan dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Aris Haryanto, menegaskan, setiap perusahaan angkutan barang wajib memastikan berat dan dimensi muatan sesuai aturan sebelum kendaraan beroperasi. Guna mendukung kebijakan tersebut, Dishub Cianjur tengah menyiapkan pos pelayanan terpadu guna memperkuat pengawasan di lapangan.

Baca Juga:Pilkades Serentak 2026 di Cianjur Gunakan Sistem e-voting ?Antrean Masyarakat Urus Adminduk di Disdukcapil Berkurang Sejak Buka Pelayanan di MPP dan Kecamatan

Pos tersebut nantinya akan dilengkapi mobil derek, armada pemeliharaan jalan, ambulans, tenaga medis, dan petugas pengatur lalu lintas.

“Selama ini pelanggaran tonase cukup tinggi. Karena itu, kendaraan ODOL akan diarahkan untuk menggunakan jalur alternatif atau kami laporkan ke pemerintah provinsi untuk penindakan lebih lanjut,” katanya belum lama ini.

Namun Aris mengungkapkan, pihaknya masih memiliki keterbatasan kewenangan untuk melakukan penahanan kendaraan pelanggar ODOL. “Saat ini, tugas kami fokus pada pengawasan dan pengaturan arus kendaraan agar sesuai aturan,” katanya.

Aris berharap, penerapan kebijakan penertiban ODOL dapat mengurangi kerusakan infrastruktur, memperpanjang umur jalan, serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah Jawa Barat, khususnya Kabupaten Cianjur.(*)

0 Komentar