CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM -Ratusan kepala sekolah di Kabupaten Cianjur resmi kembali menjadi guru setelah masa jabatan mereka berakhir, menyusul penerapan Permendiknasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang membatasi periodesasi kepemimpinan kepala sekolah hingga delapan tahun.
Kepala DInas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, menjelaskan, aturan tersebut mengatur periodesasi jabatan kepala sekolah hanya dua periode atau delapan tahun bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
“Dalam regulasi itu disebutkan, kepala sekolah dapat menambah satu periode lagi dengan syarat berkelakuan baik selama dua tahun dan di daerah tersebut belum ada calon yang memenuhi kriteria,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Rabu 19 November 2025.
Baca Juga:Usai Ikuti KPPD di Lemhanas, Bupati Cianjur Sebut Salah Satu Fokusnya Ingin Kembangkan Ketahanan Pangan Bupati Cianjur Angkat Bicara Soal LKM Akhlakul Karimah, Tegaskan Tunggu Tahapan OJK
Ruhli menegaskan, pada dasarnya semua kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan. Setelah masa periodesasinya berakhir, mereka kembali ke jabatan utama sebagai pendidik.
“Kepala sekolah itu tetap guru. Mereka punya kewajiban enam jam pelajaran untuk mengajar. Jadi setelah tugas tambahannya dicabut, mereka kembali full mengajar sebagai pendidik murni,” jelasnya.
Menanggapi adanya sejumlah kepala sekolah yang sebelumnya menggelar audensi dengan Disdikpora, Ruhli mengatakan, Disdikpora tetap menghargai aspirasi para kepala sekolah yang dikembalikan menjadi guru.
Mereka tergabung dalam FK3S Kabupaten Cianjur dan telah melakukan silaturahmi untuk menyampaikan harapan terkait pemberlakuan Permendiknasmen tersebut.
“Mereka berharap peraturan ini ditangguhkan. Namun kami Pemkab Cianjur, terutama Disdikpora, sedang dalam tahap sosialisasi. Setelah itu kami wajib melaksanakan regulasi ini karena berlaku secara nasional,” tegas Ruhli.
Dia memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan telah ditampung dan akan diteruskan kepada pimpinan, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional.
“Bagaimanapun mereka adalah keluarga besar Disdikpora. Mereka punya hak menyampaikan aspirasi, dan kami berkewajiban meneruskannya,” pungkasnya. (dik)
