Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Cianjur Terus Naik

Kasus kekerasan anak
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DPPKBP3A Kabupaten Cianjur mencatat tren kenaikan signifikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak lembaga tersebut resmi dibentuk pada 2022. (Cianjur Ekspres/Moch Nursidin)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DPPKBP3A Kabupaten Cianjur mencatat tren kenaikan signifikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak lembaga tersebut resmi dibentuk pada 2022.

Hingga 2025, laporan yang masuk terus bertambah dan menunjukkan masih tingginya kerentanan kelompok perempuan dan anak di wilayah Cianjur.

Kepala UPTD PPA Cianjur, Rizkie Amrullah, menjelaskan, sejak awal berdiri pihaknya mengklasifikasikan laporan menjadi dua kategori, yaitu Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan Kekerasan Terhadap Anak (KTA).

Baca Juga:Rutilahu Milik Abah Aman di Desa Cimaskara Kecamatan Cibinong Cianjur akan Direnovasi Komisi IV DPRD Cianjur Berikan Perhatian Serius Terkait Ratusan Jabatan Kepsek Berakhir Tahun Ini

“UPTD PPA baru terbentuk tahun 2022. Di tahun itu, untuk KTA kami menangani sebanyak 25 kasus. Kami tidak hanya menangani pelecehan seksual, tetapi semua bentuk perlindungan anak seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, TPPO, dan penelantaran,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Rabu 19 November 2025.

Pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rizkie menjelaskan UPTD PPA berfokus pada pendampingan psikologis, sementara proses pemulangan korban terutama jika berada di luar negeri ditangani kementerian terkait.

Memasuki 2023, angka kekerasan terhadap anak melonjak menjadi 78 kasus. Rizkie menilai peningkatan ini bukan semata karena kejadian yang bertambah, melainkan semakin banyak korban yang berani melapor.

“Beberapa kasus sebelumnya memang tidak muncul karena korban tidak berani berbicara. Ini menjadi tugas kami untuk mendorong masyarakat agar lebih berani melaporkan apa pun yang mereka alami atau saksikan,” ujarnya.

Tren kenaikan berlanjut pada 2024, di mana KTA kembali meningkat tajam menjadi 131 kasus. Sementara untuk 2025, data lengkap belum dapat dirilis karena masih dalam proses rekapitulasi yang biasanya dilakukan pada akhir tahun.

Namun begitu, sepanjang tahun 2025 hingga saat ini, UPTD PPA telah menerima 123 laporan KTP dan KTA, sebagian di antaranya sudah ditangani hingga proses terminasi.

“Terminasi artinya layanan sudah diberikan. Sesuai Permen PPA Nomor 4 Tahun 2018, tugas kami meliputi pendampingan hukum, pendampingan psikologis, hingga pendampingan kesehatan,” jelas Ruzkie.

Baca Juga:DPRD Cianjur Dukung Wacana Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Bagi Warga Tak MampuDPPKBP3A Cianjur Perluas Sosialisasi Cegah Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Dia menegaskan, UPTD PPA akan terus memperkuat layanan dan sosialisasi agar lebih banyak korban berani melapor serta mendapatkan perlindungan yang seharusnya. (dik)

0 Komentar