Bupati Cianjur Angkat Bicara Soal LKM Akhlakul Karimah, Tegaskan Tunggu Tahapan OJK

Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian.(Cianjur Ekspres/Moch Nursidin)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, akhirnya angkat bicara terkait kondisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Akhlakul Karimah, yang kini tengah menjadi sorotan akibat gagal mengembalikan uang tabungan para nasabah.

Wahyu menegaskan, Pemkab Cianjur telah menjalankan langkah-langkah penanganan sesuai regulasi pemerintah. Bahkan, pihaknya melakukan pendekatan aktif dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kita sudah melakukan langkah-langkah sesuai aturan pemerintah, bahkan jemput bola dengan mengundang OJK. Kita sudah menjalankan tahapan-tahapan yang ditentukan, dan kita berharap prosesnya bisa berjalan dengan jelas sehingga masyarakat bisa mendapatkan hak-haknya,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Rabu 19 November 2025.

Baca Juga:Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Cianjur Terus NaikRutilahu Milik Abah Aman di Desa Cimaskara Kecamatan Cibinong Cianjur akan Direnovasi 

Terkait pertanyaan soal dana nasabah yang tidak bisa ditarik, Wahyu menyebutkan bahwa seluruh proses berada di bawah kewenangan OJK.

“Itu ketentuan dari OJK, kita mengikuti tahapannya. Kita menunggu dari OJK, mudah-mudahan bisa secepatnya selesai,” katanya.

Sebelumnya, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur mengungkap penyebab utama LKM Akhlakul Karimah gagal mengembalikan tabungan nasabah, berdasarkan fakta dalam persidangan selama dua hari.

Wakil Ketua BPSK Kabupaten Cianjur, R. Adang Herry Pratidy, menjelaskan bahwa kepemilikan saham LKM terdiri dari 60 persen milik Pemkab Cianjur dan 40 persen milik Pemprov Jawa Barat.

Secara keuangan, LKM memiliki aset tidak bergerak sebesar Rp4,2 miliar dan aset bergerak sekitar Rp300 juta. Namun kredit macet mencapai 39–40 persen, sehingga piutang menumpuk hingga sekitar Rp18 miliar. Sementara total kewajiban perusahaan diperkirakan mencapai Rp37 miliar.

“Artinya terjadi minus sekitar Rp19 miliar,” ungkap Adang.

Saat ini jumlah nasabah tercatat sekitar 1.000 orang. BPSK telah menangani sedikitnya 10 pengaduan dengan total nilai klaim mencapai Rp1,2 miliar.

Untuk penyelesaian kasus, kedua belah pihak sepakat menempuh mekanisme mediasi. Dalam kesepakatan tersebut, LKM akan memfasilitasi audiensi antara para nasabah dengan Bupati Cianjur sebagai pemegang saham mayoritas. Selain itu, pihak LKM berkomitmen mengembalikan dana nasabah secara bertahap dan terjadwal.

Baca Juga:Komisi IV DPRD Cianjur Berikan Perhatian Serius Terkait Ratusan Jabatan Kepsek Berakhir Tahun IniDPRD Cianjur Dukung Wacana Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Bagi Warga Tak Mampu

“Nominal dan jadwalnya akan disesuaikan setelah hasil rembug dalam audiensi dengan Bupati,” kata Adang.

0 Komentar