CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Ratusan rumah warga terdampak pergerakan tanah dan berada di zona merah di Cianjur Selatan, Kabupaten Cianjur bakal direlokasi pemerintah. Relokasi tersebut dilakukan pemerintah berdasarkan kajian Badan Geologi untuk menjamin keselamatan warga.
Kabid Rehabilitasi Rekontruksi BPBD Kabupaten Cianjur, Nurzein menjelaskan, bahwa relokasi harus dilakukan bagi rumah-rumah yang berada di zona merah berdasarkan kajian geologi.
“Yang direlokasi itu berdasarkan kajian Badan Geologi yang ada di zona merah. Itu mau tidak mau harus direlokasi. Jangan membangun di lokasi tersebut,” katanya, Selasa 18 November 2025.
Baca Juga:Disnakertrans Cianjur Sebut Banyak Pekerja Migran Indonesia Bermasalah karena Berangkat Non-ProseduralTerminal Pasir Hayam Cianjur Bakal Naik Status Jadi Tipe B, Pengelolaan Diambil Alih Provinsi
Pemkab Cianjur lanjut dia, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dan BPBD Kabupaten Cianjur telah berupya mencari lahan relokasi.
“Mudah-mudahan tanahnya disediakan oleh pemerintah daerah. Nanti Disperkim-lah yang menentukan di mana lokasinya. Kalau ada lahan milik Pemda akan digunakan, kalau tidak ada ya harus dibeli oleh Pemda,” katanya.
Dia mengatakan, sejauh ini Pemkab Cianjur masih menunggu proses penentuan lokasi secara menyeluruh oleh Disperkim, meskipun sudah ada beberapa. Namun lokasinya belum sepenuhnya final.
“Area terdampak pergeseran tanah ini tersebar di banyak lokasi, mencakup delapan kecamatan atau lebih, termasuk Cugenang, Kadupandak, Pagelaran, Los, dan Cijati,” katanya.
Selain itu, Nurzein mengatakan, terkait bantuan stimulan untuk warga terdampak bencana, mekanismenya telah diubah. Semula melalui Dana Siap Pakai (DSP) dan dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR), menjadi polanya dirubah menjadi melalui Hibah RR.
“Untuk 2024 ini tidak ada kabupaten/kota satu pun yang cair terkait bantuan stimulan karena polanya sekarang dirubah ke hibah,” katanya.
