Komisi IV DPRD Cianjur Berikan Perhatian Serius Terkait Ratusan Jabatan Kepsek Berakhir Tahun Ini

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Rian Purwa Wiwitan
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Rian Purwa Wiwitan.(Dok Pribadi/Rian Purwa Wiwitan)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur menyoroti adanya ratusan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur yang masa jabatannya akan berakhir pada akhir tahun 2025.

Situasi ini dinilai perlu mendapat perhatian khusus agar proses rotasi dan mutasi berjalan sesuai aturan, serta tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan pendidik.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Rian Purwa Wiwitan, menjelaskan, rotasi dan mutasi kepala sekolah mengacu pada Permendiknasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang masa jabatan kepala sekolah. Karena itu, DPRD ingin memastikan seluruh mekanisme dijalankan dengan baik dan transparan.

Baca Juga:DPRD Cianjur Dukung Wacana Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Bagi Warga Tak MampuDPPKBP3A Cianjur Perluas Sosialisasi Cegah Kekerasan Seksual Terhadap Anak

“Pertama, penyesuaian periodik harus dicek kembali, apakah benar seseorang sudah menjalani satu periode atau dua periode. Kedua, mekanisme rekrutmen juga harus dijalankan sebagaimana mestinya. Jangan sampai yang dekat didahulukan, sedangkan yang berprestasi tidak diangkat,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Selasa 18 November 2025.

Dia juga menyoroti posisi para kepala sekolah yang sudah tidak bisa menjabat lagi karena telah melewati dua periode. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai penempatan mereka.

“Apakah harus kembali menjadi guru, atau ditugaskan sebagai pengawas? Ini harus dirumuskan dengan jelas,” ujarnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi IV berencana melakukan audiensi dengan para kepala sekolah dan Disdikpora. Tujuannya agar proses berjalan terbuka, adil, dan sesuai regulasi. DPRD juga akan mempelajari bagaimana kabupaten atau kota lain mengimplementasikan aturan tersebut.

“Harapan kami adalah implementasi Permendiknasmen bisa dijalankan maksimal tanpa menimbulkan gejolak, baik bagi kepala sekolah yang akan diangkat maupun yang diberhentikan,” kata Rian.

Dia mengakui bahwa pengembalian kepala sekolah menjadi guru berpotensi menimbulkan polemik, sehingga penempatan harus direncanakan secara matang.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, hal ini akan menjadi isu. Karena itu, kita ingin semua proses berjalan dengan baik,” pungkasnya.(dik)

0 Komentar