CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – DPRD Kabupaten Cianjur mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur untuk menunda eksekusi pedagang di Kawasan Bomero Citywalk ke Pasar Induk Cianjur.
Desakan tersebut, dikeluarkan setelah ratusan pedagang di kawasan itu melakukan aksi unjuk rasa penolakan relokasi di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Senin 10 November 2025.
Pantauan dilapangan, ratusan peserta aksi yang terdiri dari pedagang Bomero, sejumlah organisasi mahasiswa dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cianjur kembali menggelar aksi unjuk rasa penolakan relokasi.
Baca Juga:BPSK Cianjur Gelar Sidang Sengketa Nasabah dan LKM Akhlakul KarimahHari Pahlawan ke-80, Wakil Bupati Cianjur Anugerahkan Penghargaan kepada Tiga Kelurahan Berprestasi
Anggota DPRD Fraksi Golkar Muhammad Isnaeni menjelaskan, berdasarkan hasil audiensi bersama pedagang, mahasiswa dan LBH telah dibuatkan berita acara kesepakatan.
“Intinya, kita meminta Pemkab Cianjur menghentikan segala aktifitas, atau eksekusi pedagang Bomero ke Pasar Induk Cianjur sebelum adanya kesepahaman antara para pedagang,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Senin 10 November 2025.
Sebab kata dia, apabila belum terjadi kesepemahaman antara para pedagang, dikhawatirkan terjadinya keributan.
“Kami berpendapat, apabila tak terjadi kesepahaman antara pedagang. Takut terjadi chaos dilapangan. Tentunya kita masyarakat Cianjur terutama pedagang tak ingin dirugikan dalam keadaan tersebut,” kata Isnaeni.
Selain itu, pihaknya juga segera menggelar rapat antara bersama Komisi II DPRD Kabupaten Cianjur, juga pedagang, dan mengundang dari eksekutif untuk membicarakan langkah terbaik.
“Sesuai dengan permintaan mereka (pedagang) para pedagang di Bomero Citywalk perlu dilakukan pengkajian ulang Perbup Nomor 30 Tahun 2016. Mudah-mudahan ini akan menimbulkan hasil yang baik,” katanya.
Sementara itu Zaki Muhaemin Koordinator Lapangan Pasar Bomero mengungkapkan, hingga sejauh ini Pemkab Cianjur belum ada tanggapan apapun terkait penolakan relokasi.
Baca Juga:Hari Pahlawan ke-80, Wakil Bupati Cianjur Ajak Generasi Muda Lanjutkan Perjuangan BangsaRibuan Warga Cianjur Antusias Ikuti Senam Holistic Wellness
“Semenjak adanya SP 1 dan 2 hingga 3 belum ada tanggapan apapun. Bahkan tidak ada dialog dan sosialisasi secara terbuka dengan pedagang Bomero,” katanya.
Dia berharap DPRD Kabupaten Cianjur untuk terus menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2016 karena sudah cacat secara hukum.
“DPRD tidak hanya sampai saat ini saja, kami optimis keputusan dari eksekutif akan berubah. Kita akan mengawal terus Perbup Nomor 30 Tahun 2016 sampai tuntas,” katanya.
