BPSK Cianjur Gelar Sidang Sengketa Nasabah dan LKM Akhlakul Karimah

BPSK
SIDANG: Suasana sidang kedua di BPSK Cianjur saat membahas sengketa deposito senilai Rp350 juta antara nasabah dan PT LKM Akhlakul Karimah, Senin (10/11/2025). (Cianjur Ekspres/Moch Nursidin)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur menggelar rangkaian sidang antara para nasabah dan PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Akhlakul Karimah di ruang sidang BPSK, Senin 10 November 2025.

Sejumlah perkara terkait penarikan tabungan dan deposito dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah dibahas dalam persidangan tersebut.

Wakil Ketua BPSK Cianjur, R. Adang Herry Pratidy, menjelaskan, pada sidang pertama, pemohon meminta pengembalian penuh tabungan miliknya. Namun, pihak LKM menyatakan hanya mampu mengembalikan secara bertahap sesuai kemampuan dengan total nilai sekitar Rp27,4 juta.

Baca Juga:Hari Pahlawan ke-80, Wakil Bupati Cianjur Anugerahkan Penghargaan kepada Tiga Kelurahan BerprestasiHari Pahlawan ke-80, Wakil Bupati Cianjur Ajak Generasi Muda Lanjutkan Perjuangan Bangsa

“Hasil sidang pertama, pemohon ingin mengambil semua. Namun termohon menyanggupi dengan catatan dicicil dan nominalnya menyesuaikan kemampuan mereka. Misalkan LKM hanya sanggup satu juta, ya satu juta,” katanya kepada Cianjur Ekspres.

Lalu pada sidang kedua yang membahas dana deposito senilai Rp350 juta, pemohon meminta pembayaran penuh, termasuk pengajuan pembayaran Rp100 juta yang jatuh tempo pada Desember. Namun, pihak LKM hanya mampu menyanggupi pembayaran minimal Rp25 juta.

“Karena belum tercapai kesepakatan, BPSK menyarankan kedua belah pihak untuk bermusyawarah di luar sidang. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis 13 November 2025,” kata Adang.

Sedangkan agenda sidang ketiga membahas tabungan senilai Rp40 juta atas nama nasabah Melasari. Dalam sidang tersebut, kedua pihak sepakat menempuh mediasi. Hasilnya, LKM menyanggupi pengembalian tabungan kepada Melasari sebesar sekitar Rp20 juta paling lambat 31 Desember 2025.

“Sementara tabungan anaknya yang juga sekitar Rp20 juta akan dinegosiasikan lebih lanjut antara Ibu Melasari dan pihak LKM. Kesepakatan tersebut kemudian ditetapkan oleh Majelis BPSK Cianjur,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PT LKM Akhlakul Karimah, Toharudin, enggan memberikan tanggapan terkait jalannya sidang maupun polemik dana nasabah. Saat dimintai komentar oleh Cianjur Ekspres, dia hanya menjawab singkat.

“Nanti saja, lagi capek!” ujarnya sambil berlalu.

Sidang-sidang lanjutan BPSK Cianjur dijadwalkan terus berlangsung hingga semua perkara antara nasabah dan pihak LKM mendapatkan penyelesaian.(dik)

0 Komentar