CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur berhasil membebaskan lahan seluas 1,5 hektare di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon.
Sehingga, total lahan yang telah dibebaskan hingga tahun 2025 mencapai 30 hektar.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur Komarudin pada Cianjur Ekspres, Rabu, 5 November 2025.
Komarudin mengatakan, berdasarkan tata ruang Pemkab Cianjur TPA Mekarsari membutuhkan sekitar 100 hektare.
Baca Juga:Capaian Program MBG di Cianjur Tembus 80 Persen, Penerima Manfaat Capai 88 RibuDewan: MBG Turunkan Angka Pengangguran di Cianjur
“Untuk sisanya pembebasan dilakukan sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah per tahun. Tahun ini kita hanya bisa membebaskan lahan 1,5 hektare dari usulan 5 hektare,” katanya.
“Terkait dengan kemampuan anggaran untuk pembebasan lahan per tahunnya itu kewenangannya ada di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Cianjur,” katanya.
Komarudin berharap, pembebasan lahan dapat diselesaikan secepatnya untuk mencapai target sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Cianjur.
“Dari luasan 100 hektar itu, nantinya beberapa bagian akan digunakan untuk lokasi pengolahan waste to energy (WtE) yang berkerja sama dengan Danantara,” katanya.
Dia menambahkan, lahan seluas 12 hektare di TPA Mekarsari digunakan untuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan 7 hektare lainnya dipakai sanitary landfill.
