Pemkab Cianjur Harus Kembalikan Uang Negara, AMAR Pertanyakan Fungsi DPRD Cianjur 

Pemkab Cianjur Harus Kembalikan Uang Negara, AMAR Pertanyakan Fungsi DPRD Cianjur
Sekretaris Jenderal AMAR, Ismat Nasrulloh. (Foto: Dokumen pribadi narasumber)
0 Komentar

CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (AMAR) Kabupaten Cianjur mempertanyakan fungsi DPRD Kabupaten Cianjur, karena Pemkab Cianjur harus mengembalikan uang negara sebesar Rp679 juta.

Pengembalian uang negara sebesar Rp679 juta tersebut mencuat setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) BNPB saat terjadi bencana gempa 2009 dan gempa 2022.

Sekretaris Jenderal AMAR, Ismat Nasrulloh menjelaskan, munculnya pembahasan mengenai kewajiban Pemkab Cianjur untuk mengembalikan dana bantuan bencana tahun 2009 dan 2022 itu, menuai sorotan.

Baca Juga:Ramzi Tekankan Kesiapan Seluruh Elemen Hadapi Risiko Bencana HidrometeorologiLagi! BPSK Kembali Terima Aduan Terkait Dana Tak Bisa Dicairkan di LKM Akhlakul Karimah

“Hal ini sebenarnya bukan hal yang mengejutkan, karena memang menjadi kewajiban daerah untuk menindaklanjuti jika ada temuan terkait penggunaan dana yang tidak sesuai,” katanya, Selasa, 5 November 2025..

Adanya permasalahan tersebut menjadi catatan penting bagi semua pihak, terutama fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Cianjur.

“Selama ini, apakah mekanisme pengawasan antara eksekutif dan legislatif sudah berjalan beriringan sebagaimana mestinya, atau justru masih ada celah koordinasi yang perlu diperbaiki,” jelasnya.

Selain itu, Ismat mengungkapkan, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik adalah kunci.

Dana bantuan bencana merupakan amanah untuk masyarakat yang terdampak, bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Oleh karena itu, setiap rupiah harus dikelola dengan penuh tanggung jawab dan diawasi bersama.

“Salah satu contoh kasus yang cukup menonjol adalah terkait dana stimulan bencana di Cianjur. Dalam kasus ini, pemerintah daerah wajib mengembalikan dana bantuan yang tidak digunakan, salah sasaran, atau penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Dia menambahkan, pengembalian dana seperti ini merupakan konsekuensi dari hasil audit atau pengawasan yang menemukan adanya kerugian.

Baca Juga:LBH Mantra Audensi ke ATR/BPN Cianjur, 22 Permohonan Eks HGU Sindangjaya Dinyatakan ClearCapaian Program MBG di Cianjur Baru 30 Persen

“Bahkan, proses penyelesaiannya sudah diatur dalam berbagai peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, dan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007,” kata dia.

0 Komentar