Pemkab Bakal Menagih Uang Bantuan yang Dobel pada Korban Gempa Cianjur 2022

Pemkab Bakal Menagih Uang Bantuan yang Dobel pada Korban Gempa Cianjur 2022
Sekda Kabupaten Cianjur, Ahmad Rifa\'i. (Foto: Dokumen Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur bakal meminta korban yang menerima bantuan ganda dana stimulan gempa 2022, untuk mengembalikan uang senilai Rp215 juta ke negara.

Pasalnya, uang tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang membuat terhambatnya penyaluran bantuan bagi korban pergeseran tanah Cianjur Selatan pada Desember 2024.

Hal itu diungkapkan Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkab Cianjur Ahmad Rifa’i saat diwawancarai Cianjur Ekspres di halaman DPRD Kabupaten Cianjur pada Senin, 3 November 2025.

Baca Juga:Disdikpora Langsung Instruksikan Pencegahan Bullying pada Kepsek yang Baru DilantikDLH Cianjur Menjamin Tak Akan Ada Banjir Saat Musim Hujan

“Benar, Pemkab Cianjur memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang sebesar kurang lebih Rp679 juta ke negara. Saat ini Pemkab Cianjur baru mampu mengembalikan sekitar Rp400 juta,” kata Rifai.

Namun lanjut dia, saat ini kewajiban uang senilai kurang lebih Rp200 juta, tidak ada di kas Pemkab, melainkan di masyarakat yang menerima bantuan dobel dana stimulan perbaikan rumah gempa bumi 2022.

“Pengembalian tinggal yang pada penerima bantuan dobel, kita akan coba menagihnya langsung ke warga,” katanya.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Kabupaten Cianjur, Nurzein mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali memanggil warga penerima bantuan ganda untuk mengembalikan uang ke negera.

“Kita sudah berupaya, namun sejauh ini tak ada satupun warga sanggup untuk mengembalikan uang yan telah mereka terima, karena pada dasarnya mereka pun laik untuk mendapatkan bantuannya,” kata dia.

Nurzein mengatakan, adanya warga yang mendapatkan double bantuan dana stimulan tersebut, karena terdapat satu Kepala Keluarga (KK) yang mendapatkan dua kali bantuan dana stimulan.

Kasus yang banyak terjadi, lanjutnya, saat ayah dan anak yang masih satu KK namun sudah memiliki rumah masing-masing. Keduanya sama-sama mengajukan dan akhirnya menerima bantuan dana stimulan.

Baca Juga:Minibus Terjun ke Jurang di Cijati, Pengemudi Selamat Setelah MelompatKorban Kebakaran Truk Tangki BBM Pertamina di Cianjur Alami Luka Bakar 100 Persen

“Sedangkan aturan dari BNPB satu KK hanya satu kali bantuan. Di sisi lain, mereka pun berhak mendaparkan bantuanya, karena fakta di lapangan uang yang diterima warga digunakan untuk memperbaiki rumahnya,” katanya.

Nurzein mengatakan, pihaknya akan mencoba menegosiasi dengan Inspektorat BNPB untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Ketika uang sudah ada di warga, sulit untuk dikembalikan, dan faktanya juga uang bantuan itu dipakai sesuai peruntukannya. Jujur kita juga dilema, di sisi lain harus dikembalikan, tapi uangnya sudah digunakan,” kata dia. (mg2)

0 Komentar