Lagi! BPSK Kembali Terima Aduan Terkait Dana Tak Bisa Dicairkan di LKM Akhlakul Karimah

Lagi! BPSK Kembali Terima Aduan Terkait Dana Tak Bisa Dicairkan di LKM Akhlakul Karimah
Sejumlah nasabah LKM Akhlakul Karimah saat membuat laporan resmi terkait dana yang tidak dapat dicairkan di Kantor BPSK Kabupaten Cianjur, Selasa (4/11/2025). (Foto: BPSH untuk Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Lagi-lagi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur menerima sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan permasalahan dana tabungan dan deposito yang tidak dapat dicairkan di Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Akhlakul Karimah.

Hingga saat ini, sejumlah nasabah telah melaporkan kerugian dengan total nilai mencapai hampir Rp1 miliar.

Wakil Ketua BPSK Kabupaten Cianjur, R. Adang Herry Pratidy, mengatakan pihaknya tengah memproses laporan tersebut dan tengah menunggu kelengkapan data dari Sekretariat BPSK.

Baca Juga:LBH Mantra Audensi ke ATR/BPN Cianjur, 22 Permohonan Eks HGU Sindangjaya Dinyatakan ClearCapaian Program MBG di Cianjur Baru 30 Persen

“Baru enam orang yang melapor. Jumlah uang yang belum bisa ditarik dari LKM Akhlakul Karimah sekitar Rp1 miliar, baik dalam bentuk tabungan maupun deposito. Jika berkas sudah lengkap, minggu depan para pihak akan kami panggil untuk disidangkan di BPSK Cianjur,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Selasa, 4 November 2025.

Dari laporan yang diterima, nilai deposito para korban bervariasi mulai dari Rp50 juta sampai Rp150 juta, dengan total tujuh sertifikat deposito senilai Rp600 juta. Sementara nilai tabungan bervariasi dari Rp4,9 juta hingga Rp46 juta, dengan total empat buku tabungan senilai sekitar Rp342 juta.

“Berkas sudah dilengkapi dengan KTP, salinan sertifikat deposito, dan buku tabungan. Selanjutnya, kami akan memeriksa berkas tersebut. Jika lengkap, kami memanggil para pihak untuk didengar keterangannya,” ujarnya.

Adang menjelaskan, penyelesaian sengketa di BPSK dapat dilakukan melalui konsiliasi, mediasi, atau arbitrasi, tergantung kesepakatan para pihak. Proses penyelesaian di BPSK wajib selesai maksimal 21 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 30 hari kerja sebagai toleransi.

Sebelumnya, sekitar 80 pedagang Pasar Induk Cianjur juga melaporkan tidak dapat mencairkan tabungan mereka di LKM Akhlakul Karimah dengan estimasi kerugian mencapai Rp1 miliar. Dana tersebut merupakan tabungan usaha yang digunakan untuk membeli barang dagangan dan kebutuhan operasional.

“Per 30 September sudah ada 80 pedagang yang melapor dengan data lengkap. Estimasi dana yang tidak bisa dicairkan mencapai Rp1 miliar, dan jumlah pengaduan kemungkinan akan terus bertambah,” kata Acep, salah satu perwakilan pedagang.

Pedagang ayam potong, H. Agus Mauludin (50), mengaku memiliki tabungan sebesar Rp20 juta, sementara keponakannya, Iyas, pedagang sosis, memiliki simpanan lebih dari Rp200 juta.

0 Komentar