BPSK Cianjur Mulai Terima Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Permasalahan yang Terjadi di PT LKM Akhlakul Karimah

Wakil Ketua BPSK Kabupaten Cianjur, R. Adang Herry Pratidy
Wakil Ketua BPSK Kabupaten Cianjur, R. Adang Herry Pratidy.(Cianjur Ekspres/Moch Nursidin)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur, mulai menerima sejumlah aduan dari masyarakat terkait dugaan permasalahan yang terjadi di PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Akhlakul Karimah.

Wakil Ketua BPSK Kabupaten Cianjur, R. Adang Herry Pratidy, mengungkapkan, aduan yang disampaikan masyarakat kepada pihaknya mencakup tabungan pedagang pasar yang tidak bisa dicairkan, hingga buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang belum bisa diambil meski pinjaman telah dilunasi.

Dalam Waktu dekat BPSK akan menindaklanjuti laporan resmi yang masuk dari para konsumen. “Masalah LKM yang satu itu (tabungan pedagang), syarat formalnya dalam waktu dekat akan melapor ke BPSK. Mudah-mudahan ini bisa menjadi awal untuk mengungkap semua kegiatan di LKM tersebut,” katanya saat dihubungi Cianjur Ekspres, Senin 20 Oktober 2025.

Baca Juga:Kementerian Imipas Alami Lonjakan PNBP, Setor Rp8,3 T dari Sektor ImigrasiMenikmati Suasana Pedesaan Nan Sejuk di Saung Sawah Citengkor Kecamatan Naringgul Cianjur

Sedangkan terkait dengan BPKP kendaraan motor yang belum bisa diambil, Adang menjelaskan, bahwa nasabah mengaku telah melunasi pinjaman mereka. Namun BPKB yang dijaminkan belum dikembalikan dengan alasan dokumen tersebut “tidak ada di LKM” dan masih perlu dicari.

“Ini sudah bertahun-tahun. Mereka mengaku ke kami untuk diselesaikan,” tuturnya.

Dia menambahkan, laporan resmi terkait kasus BPKB akan diterima Kamis mendatang, sementara laporan dari pedagang pasar diperkirakan masuk besok (hari ini).

“Kita akan tanggapi secara resmi, memeriksa, dan menyidangkan secepat mungkin,” tegas Adang.

Adang pun mengimbau masyarakat Cianjur yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha agar tidak ragu untuk melapor ke BPSK.

“Bagi masyarakat (konsumen) Cianjur yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha bisa konsultasi atau melapor ke BPSK, gratis,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, sekitar 80 pedagang Pasar Induk Cianjur mengaku tidak dapat mencairkan tabungan mereka di PT LKM Akhlakul Karimah dengan total dana yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Baca Juga:Bupati Cianjur Resmi Luncurkan Gerakan Poe Ibu Rembug Warga di Cikadu, Bupati Cianjur Wahyu Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur Desa Secara Bertahap

“Per 30 September sudah ada 80 pedagang yang melapor dengan data by name by address. Estimasi dana yang tidak bisa dicairkan mencapai Rp1 miliar, dan jumlah pengaduan kemungkinan akan terus bertambah,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Pedaang (DPP) Pasar Induk Cianjur, Acep Hidayat.

0 Komentar