360 Desa dan Kelurahan di Cianjur Sudah Bentuk Posbankum, Pemenuhan Akses Terhadap Keadilan Bagi Masyarakat 

Posbankum
Sosialisasi Posbankum kepada Tim Posbankum Desa di Bale Praja Setdakab Cianjur, Kamis 16 Oktober 2025.(Cianjur Ekspres/Herry Febriyanto)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Sebanyak 360 desa dan kelurahan di Kabupaten Cianjur sudah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Keberadaan Posbankum merupakan pemenuhan akses terhadap keadilan bagi masyarakat.

“Sebenarnya ini untuk memfasilitasi masyarakat terutama di desa dalam mengakses keadilan hukum karena kita memahami bahwa beberapa masyarakat di desa masih kurang memahami apa itu hukum, terus bagaimana penyelesaian ketika menghadapi hukum,” ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur, Yuky Bahtiar Mufthi usai kegiatan Sosialisasi Posbankum kepada Tim Posbankum Desa di Bale Praja Setdakab Cianjur, Kamis 16 Oktober 2025.

Dijelaskannya, salah satu upaya dibentuknya Posbankum untuk menyelesaikan sengketa atau masalah hukum secara non-litigasi atau di luar pengadilan dengan mengedepankan mediasi.

Baca Juga:Hari Parlemen Indonesia, Ketua DPD PKS Cianjur Asep Riyatman: Bersama-sama Wujudkan Kebijakan yang Pro Rakyat17 Desa di Cianjur Belum Cairkan Dana Desa Tahap 2, Ini Penjelasan DPMD 

“Kami menginginkan bahwa dengan adanya Posbankum ini penyelesaian sengketa di desa itu cukup diselesaikan dengan mediasi atau secara musyawarah mufakat,” kata Yuky.

Diungkapkannya, 360 Posbankum yang sudah terbentuk di desa dan kelurahan di Kabupaten Cianjur memiliki anggota terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat hingga perangkat desa.

“Semenjak awal Oktober dikukuhkan di 27 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat. Saat ini proses untuk memberikan pehamanan kepada aparatur desa, perangkat desa, Posbankum ini nanti kedepan akan seperti apa, agar tujuan kita sengketa di masyarakat tidak membludak sampai proses litigasi. Cukup di non-litigasi,” jelas Yuky.

Senada, Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum Pemprov Jabar, Adrian Padmadisastra yang hadir sebagai narasumber sosialisasi menegaskan, program Posbankum ini muncul untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat di desa maupun kelurahan.

“Intinya itu, sederhananya. Jadi masyarakat kalau ada masalah hukum gak usah jauh-jauh bisa datang ke Posbankum di desa dan kelurahan sampaikan masalah hukumnya apa,” katanya.

Dia menjelaskan, apabila ada masalah hukum pendekatan penyelesaian masalahnya bisa dengan cara mediasi atau secara kekeluargaan.

“Sekarang kami untuk keberlanjutannya bersama-sama kabupaten kota dan Kemenkum memberikan pendidikan dan pelatihan bagi orang-orang yang ada di dalam Posbankum untuk menjadi paralegal. Kita mulai marathon untuk melaksanakan kegiatan tersebut,” katanya.

Baca Juga:Sinergi Hulu, Tengah dan Hilir, Langkah Nyata Penyembuhan Sungai dan Pertanian Sehat di CianjurPolres Cianjur Bekuk Tiga Tersangka Pengedar Ganja, Sita Barang Bukti 6,4 Kilogram

Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Kabupaten Cianjur, Arief Purnawan, dengan narasumber Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Jabar, Budi Santoso, dan Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum Pemprov Jabar, Adrian Padmadisastra.

0 Komentar