CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM -Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu atau Poe Ibu yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapat tanggapan dari DPRD Cianjur. Program ini mengajak masyarakat untuk menyisihkan Rp1.000 per hari sebagai bentuk gotong royong berbasis kearifan lokal “silih asah, silih asih, silih asuh”.
Ketua Komisi IV DPRD Cianjur, Rian Purwa Wiwitan mengatakan, DPRD Cianjur hingga kini belum menerima dan membaca secara resmi Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu.
“Respon kami dari DPRD Cianjur, tentunya kalau sudah menjadi surat edaran, kami juga sampai hari ini belum membaca surat edar-annya seperti apa. Hanya saja untuk teknisnya, juklak dan juknisnya kami belum tahu,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Selasa 14 Oktober 2025.
Baca Juga:Satpol PP Cianjur SP-1 PKL Bomero Citywalk dan Jalan MangunsarkoroProgram Rembug Warga Wangun Desa Segera Dilaksanakan, Ini Kegiatannya!
Meski demikian, dia mengaku mendukung semangat gotong royong yang diusung dalam program tersebut, selama pelaksanaannya tidak membebani masyarakat.
“Kami mendukung bagi ASN dan lain-lain untuk memberikan Rp1.000 per hari. Tapi kami juga tidak mau bila ada masyarakat yang keberatan. Karena tidak semua orang mampu memberikan, walaupun hanya Rp1.000 per hari,” ujarnya.
Rian menegaskan, DPRD akan menindaklanjuti dan meminta penjelasan lebih lanjut dari dinas terkait, khususnya Dinas Pendidikan dan instansi lainnya.
“Kita akan tanyakan dulu kepada Dinas Pendidikan untuk di sekolah seperti apa teknisnya, dan untuk ASN seperti apa juga. Jangan sampai mereka keberatan,” katanya. Menurutnya, DPRD juga akan memastikan realisasi dan penyaluran dana hasil gerakan ini transparan dan tepat sasaran.
“Kita akan tanyakan dulu realisasi dari uang tersebut, apakah untuk membantu masyarakat yang sakit dan sebagainya,” imbuhnya.
Rian menegaskan, bila program tersebut bersifat wajib untuk seluruh masyarakat tanpa melihat kemampuan ekonomi, pihaknya tidak akan menyetujui.
“Kalau sifatnya keharusan untuk keseluruhan, kami tidak setuju. Tapi kalau memang diperuntukkan bagi mereka yang mampu, kami mendukung,” tegasnya.
Baca Juga:Pansus II DPRD Cianjur Rampungkan Pembahasan Raperda Penyelenggaraan KetenagakerjaanCFD Cianjur Santuni Anak Yatim dan Undi Satu Paket Umrah Gratis
Diketahui, Surat Edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 1 Oktober 2025 itu ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jabar, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar.