CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM -Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Cianjur, memberikan surat peringatan SP ke-1 kepada para pedagang kaki lima (PKL) di area sekitar Bomero Citywalk dan Jalan Mangunsarkoro, Selasa 14 Oktober 2025.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menegaskan, langkah ini dilakukan sebagai upaya penataan kawasan Bomero Citywalk dan Jalan Mangunsarkoro dengan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) kedepannya untuk dialihkan dan dipindahkan ke Pasar Induk Cianjur.
“Tahapan ini sebetulnya sudah dimulai jauh-jauh hari, dari mulai sosialisasi kepada pedagang-pedagang terutama PKL. Bahwa kita akan mengembalikan lagi fungsi Bomero Citywalk sebagai etalase publik, sebagai kawasan pedestarian, sebagai ikon Cianjur,” kata Djoko melalui pesan suara kepada Cianjur Ekspres.
Baca Juga:Program Rembug Warga Wangun Desa Segera Dilaksanakan, Ini Kegiatannya!Pansus II DPRD Cianjur Rampungkan Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Sehingga, lanjut Djoko, kawasan tersebut tentu tidak bisa dipaksakan untuk berjualan seperti layaknya pasar konvensional, sehingga dialihkan ke Pasar Induk Cianjur.
“Memang mereka juga sudah mengerti dan memahami, namun demikian tentu pro dan kontra pasti ada,” katanya.
Menurutnya, penataan kedepannya akan melibatkan berbagai dinas terkait. Djoko mengungkapkan, tugas dan kewenangan Satpol PP untuk memindahkan pedagang.
“Kita diberikan kewenangan dan tugas untuk memindahkan pedagang, selebihnya nanti dinas terkait yang menata terkait Bomero ke depan,” katanya.
Djoko menegaskan, dalam surat peringatan ke-1 terhitung mulai 14-27 Oktober 2025 para PKL yang berjualan di Bomero Citywalk dan Jalan Mangunsarkoro untuk segera berpindah ke Pasar Induk Cianjur.
“Mudah-mudahan di SP (surat peringatan) ini kesadaran masyarakat terutama para pedagang bisa dengan sendirinya memindahkan atau berpindah ke lokasi yang sudah ditentukan di Pasar Induk Cianjur,” pungkasnya.