Polres Cianjur Bekuk Tiga Tersangka Pengedar Ganja, Sita Barang Bukti 6,4 Kilogram

Ganja Kering
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja kering.(Cianjur Ekspres/Moch Nursidin)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja kering dengan total barang bukti seberat 6.442 gram atau sekitar 6,4 kilogram. Tiga orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial AR, FSP, dan HS.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan salah seorang warga di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.

“Berdasarkan laporan polisi Nomor: LPI/A/I/123/IX/2025/SPKT.Resnarkoba/Res.Cjr/Polda Jabar tanggal 6 Oktober 2025, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti ganja kering seberat 6,4 kilogram,” katanya kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Rabu 15 Oktober 2025.

Baca Juga:Awasi Implementasi UHC Prioritas, Komisi IV DPRD Cianjur: Jangan Sampai Program Ini Hanya Menjadi JargonSoal Gerakan Poe Ibu, Komisi IV DPRD Cianjur Tegaskan Ini!

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AR pada Senin 6 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah kebun di belakang kawasan Villa di Desa Gadog, Kecamatan Pacet. Saat diamankan, tersangka sedang berada di sebuah gubuk kebun.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu karung putih berisi ganja yang dibungkus lakban cokelat, dua paket sedang dalam plastik hitam, dan satu bungkus plastik bening berisi ganja yang disembunyikan di bawah pohon pisang.

“Dari hasil pengembangan, dua tersangka lainnya yaitu FSP dan HS berhasil kami tangkap di lokasi berbeda,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa ganja tersebut diperoleh dengan cara mengambil langsung dari Aceh sebanyak 10 kilogram. Ketiga pelaku menyewa mobil dari Cianjur menuju Aceh untuk menjemput barang haram tersebut. Dari total 10 kilogram ganja yang dibawa, tiga kilogram telah dikirim ke Jakarta atas perintah seseorang berinisial BD yang berada di wilayah Sumatera.

Selain itu, disebutkan bahwa peredaran ganja ini dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial JJ dari dalam lembaga pemasyarakatan yang mencari jaringan untuk mengedarkan barang tersebut di wilayah Cianjur dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup. (dik)

0 Komentar