Awasi Implementasi UHC Prioritas, Komisi IV DPRD Cianjur: Jangan Sampai Program Ini Hanya Menjadi Jargon

UHC Prioritas
Sertifikat UHC dan Plakat untuk Pemerintah Kabupaten Cianjur diserahkan langsung Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun (kanan) kepada Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian (kiri) di Ruang Garuda, Pendopo Cianjur, Jumat 26 September 2025.(Cianjur Ekspres/Herry Febriyanto)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM -DPRD Kabupaten Cianjur menyoroti pelaksanaan program Universal Health Cov-erage (UHC) Prioritas yang resmi diberlakukan di Kabupaten Cianjur sejak September 2025.

DPRD menilai masih terdapat sejumlah kendala di lapangan, terutama terkait persyaratan administrasi yang dinilai memberatkan masyarakat.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Rian Purwa Wiwitan, mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat bersama Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Cianjur baik rumah sakit maupun puskesmas untuk membahas evaluasi pelaksanaan program tersebut.

Baca Juga:Soal Gerakan Poe Ibu, Komisi IV DPRD Cianjur Tegaskan Ini!Satpol PP Cianjur SP-1 PKL Bomero Citywalk dan Jalan Mangunsarkoro

“Kami tidak ingin dengan adanya UHC Prioritas di Kabupaten Cianjur, justru muncul banyak persyaratan yang memberatkan masyarakat. Tugas kami memastikan birokrasi berjalan cepat dan mudah,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Selasa 14 Oktober 2025. Rian menjelaskan, rapat tersebut sempat diskors sementara karena pihaknya meminta data dan bahan tambahan dari instansi terkait guna memperjelas aturan dan mekanisme UHC Prioritas di lapangan.

“Kami juga ingin tahu secara rinci penjelasan dari BPJS, karena pernyataan Pak Bupati yang disampaikan ke publik itu masyarakat cukup membawa KTP saja. Namun, faktanya di lapangan warga masih diminta membawa SKTM atau harus terdaftar di Dinsos terlebih dahulu,” ujarnya.

Menurut Rian, hal itu menjadi sumber kebingungan dan keluhan masyarakat karena pernyataan pemerintah daerah tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Masyarakat merasa dibebani karena ternyata prosesnya tidak sesederhana yang disampaikan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, lanjut Rian, pihak BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa ketentuan mengenai persyaratan tambahan seperti SKTM merupakan kebijakan pemerintah daerah, bukan aturan dari BPJS pusat.

“Makanya kami ingin mendalami itu. Jangan sampai terjadi misinformasi yang merugikan masyarakat,” ucapnya.

Rian menjelaskan, secara kepesertaan, Kabupaten Cianjur sebenarnya sudah lama mencapai status UHC, karena cakupan warga yang terdaftar di BPJS sudah mencapai 99,9 persen.

Baca Juga:Program Rembug Warga Wangun Desa Segera Dilaksanakan, Ini Kegiatannya!Pansus II DPRD Cianjur Rampungkan Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

“Yang menjadikan Cianjur masuk kategori UHC Prioritas mulai September kemarin adalah karena tingkat keaktifannya sudah mencapai 82 persen,” tuturnya.

Namun, Rian menegaskan, meski status UHC Prioritas sudah tercapai, pemerintah daerah tetap harus memastikan akses layanan kesehatan benar-benar mudah dan inklusif bagi seluruh warga.

0 Komentar