“Pemda Cianjur untuk harus ambil bagian dalam mengatur, membina, mengontrol dan mengawasi pelaksanaan pelatihan kerja. Baik yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja (LPK) maupun balai latihan kerja (BLK) yang dilaksanakan pihak pemerintah, swasta, atau perusahaan. Hal ini semata-mata untuk memastikan peningkatan kualitas skill tenaga kerja yang diperlukan industri di daerah,” katanya.
Termasuk, pemda harus dapat mengoordinasikan dan mengontrol penyelenggara pemagangan dengan peserta pemagangan karena terkait dengan hak dan kewajiban yang ada, serta fungsi Pemda dalam hal ini sebagai pusat kendali baik data serapan tenaga kerja.
“Kami mendorong terkelolanya informasi yang baik dan terbuka lowongan kerja yang dibutuhkan oleh pencari kerja, dengan pelibatan maksimal pemerintah daerah,” ucap Kang Lukman.
Baca Juga:CFD Cianjur Santuni Anak Yatim dan Undi Satu Paket Umrah GratisRumah Panggung Milik Guru Ngaji di Kecamatan Takokak Cianjur Hangus Terbakar, Satu Orang Meninggal Dunia
Lebih lanjut Kang Lukman berharap, melalui raperda ini ada keberpihakan terhadap pencari kerja berkebutuhan khusus atau disabilitas.
“Kami berharap semua lembaga stakeholder yang menerima atau membuka lowongan kerja kemudian juga lembaga pelatihan, bisa mengakomodir aspek keberpihakan terhadap penyandang disabilitas untuk bisa mendapatkan kerja,” pungkasnya.