Pansus II DPRD Cianjur Rampungkan Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Cianjur telah merampungkan pembahasan Raperda
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Cianjur telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.(Humas DPRD Cianjur)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Cianjur telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Diharapkan raperda tersebut mampu menjawab persoalan terkait tingkat pengangguran terbuka hingga hubungan industrial.

Rapat finalisasi pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tersebut dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Senin 13 Oktober 2025. Hasilnya dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif untuk dibawa ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna di evaluasi oleh Gubernur selama 14 hari.

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cianjur, Lukmanul Hakim, menjelaskan, pihaknya dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini mendengarkan dan menerima masukan sekaligus aspirasi yang berkembang dari buruh melalui perwakilan asosiasi serta dari para pengusaha.

Baca Juga:CFD Cianjur Santuni Anak Yatim dan Undi Satu Paket Umrah GratisRumah Panggung Milik Guru Ngaji di Kecamatan Takokak Cianjur Hangus Terbakar, Satu Orang Meninggal Dunia

“Ketenagakerjaan merupakan urusan konkuren pemerintahan, artinya urusan pemerintahan pusat yang di bagi ke daerah. Namun demikian, daerah hanya pada aspek pelatihan kerja, penempatan kerja, perluasan kesempatan kerja, pengawasan kerja, mediasi hubungan industrial,” katanya dalam keterangan tertulisnya kepada Cianjur Ekspres.

Menurutnya, Raperda tersebut harus mampu merespon dan menjawab angka tingkat pengangguran terbuka yang dari tahun ke tahun semakin meningkat. Dimana berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2024, jumlahnya sebesar 84.781 orang.

“Oleh karena itu, tenaga kerja daerah di Kabupaten Cianjur mesti mendapatkan prioritas dalam penyerapan di industri yang berkembang di Cianjur. Tentu dengan menitik beratkan kemampuan atau skill yang dimiliki,” kata Lukmanul Hakim yang duduk di Komisi 1 DPRD Cianjur.

Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan, raperda tersebut juga diharapkan bisa menjawab soal hubungan industrial dalam hal ini Tripartit antara pemerintah, pengusaha dan buruh yang mempunyai peran berarti untuk menjaga hubungan industrial yang sehat, iklim investasi yang baik, serta kemampuan atau skill tenaga kerja yang kompetitif.

“Kami mendorong Pemda berperan dalam mediasi hubungan industri antara pengusaha dan buruh ketika terjadi persoalan, dengan mempertimbangkan berpedoman peraturan perundangan undangan,” ujar pria yang akrab disapa Kang Lukman.

Pihaknya pun juga mendorong peran aktif dan nyata Pemda dalam mengatur tata laksana, pengelolaan, serta pembinaan dalam penyiapan tenaga kerja yang mempunyai skill dan kompetitif untuk kebutuhan dunia kerja.

0 Komentar