Tuntut Kejelasan Dana Simpanan, Pedagang Pasar Induk Cianjur Datangi Kantor LKM Akhlakul Karimah

Kantor Pusat Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Akhlakul Karimah, di Jalan Komplek SMPN 1 Nomor 2–4, Cianjur.
Kantor Pusat Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Akhlakul Karimah, di Jalan Komplek SMPN 1 Nomor 2–4, Cianjur. (Cianjur Ekspres/Moch Nursidin)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Sejumlah pedagang Pasar Induk Cianjur yang tergabung dalam Dewan Perwakilan Pedagang (DPP) mendatangi Kantor Pusat Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Akhlakul Karimah, di Jalan Komplek SMPN 1 Nomor 2–4, Cianjur. Mereka menuntut kejelasan terkait dana simpanan pedagang yang hingga kini belum dapat dicairkan.

Ketua DPP Pasar Induk Cianjur, H. Acep Hidayat, mengatakan kedatangannya kali ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada Senin lalu yang sempat tertunda karena adanya pemeriksaan dari Inspektorat.

“Agenda kami hari ini (kemarin,red) menindaklanjuti kunjungan sebelumnya. Tapi sangat disayangkan, kami tidak bisa bertemu dengan direktur utama. Kami hanya diterima oleh bagian umum dan Direktur Operasional,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Selasa 7 Oktober 2025.

Baca Juga:DLH Cianjur Bakal Pasang CCTV Pantau Pembuangan Sampah LiarTunggakan Pajak Kendaraan di Cianjur Turun Pasca Program Pemutihan

Menurut Acep, saat ini proses baru sampai pada tahapan verifikasi dan sinkronisasi data antara laporan pengaduan pedagang dan sistem administrasi di LKM.

“Untuk agenda selanjutnya, kami meminta waktu dan jadwal agar bisa bertemu langsung dengan Direktur Utama LKM Akhlakul Karimah,” tambahnya.

Dari pihak LKM sendiri, kata Acep, sedang diupayakan penghimpunan dana untuk proses pengembalian secara bertahap kepada para nasabah.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 80 pedagang Pasar Induk Cianjur mengeluhkan tidak dapat mencairkan uang simpanan mereka di LKM Akhlakul Karimah. Total dana yang tertahan diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

“Per 30 September, sudah ada 80 pedagang yang melapor dengan data by name by address. Estimasi dana yang tidak bisa dicairkan mencapai Rp1 miliar, dan jumlah pengaduan kemungkinan akan terus bertambah,” jelas Acep.

Dia menegaskan, dana tersebut merupakan tabungan usaha yang biasa digunakan pedagang untuk membeli barang dagangan dan memenuhi kebutuhan operasional harian. Akibat tidak bisa dicairkan, banyak pedagang mengalami kesulitan keuangan dan terhambat dalam aktivitas jual beli.

“Kalau tidak ada kepastian, kami akan menempuh langkah tegas. Kami siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, Tipikor, hingga Inspektorat. Pemerintah daerah juga harus turun tangan karena LKM ini adalah produk kebijakan daerah,” tegasnya.

0 Komentar