CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM -Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 di Kabupaten Cianjur segera memasuki tahap persidangan.
Tiga tersangka, masing-masing DG yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Cianjur, serta dua pihak lainnya berinisial MIH dan AM, akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Kamin, mengungkapkan berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap dan resmi dilimpahkan ke pengadilan. Proyek senilai Rp40 miliar itu diketahui menimbulkan kerugian negara sekitar Rp8,4 miliar.
Baca Juga:Berlokasi di Desa Wangunjaya Campaka, TMMD ke-126 di Cianjur Fokus Pengecoran Jalan dan Program SosialTak Tinggal Diam, Pemkab Cianjur Lakukan Proses Penyehatan Kembali LKM Akhlakul Karimah
“Berkas sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin kemarin. Kemungkinan besar sidang perdana akan digelar pekan depan,” ujar Kamin, Selasa 7 Oktober 2025.
Dia menambahkan, Kejari Cianjur akan menurunkan empat orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut. Persiapan, kata Kamin, kini tengah dimatangkan mulai dari aspek administratif hingga teknis pembuktian di persidangan.
“Rencananya ada empat jaksa yang akan ditugaskan. Kami juga menyiapkan segala hal, termasuk menjaga kondisi kesehatan tim agar proses persidangan berjalan lancar,” katanya.
Lebih lanjut, Kamin menjelaskan bahwa ketiga tersangka saat ini masih dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur. Setelah sidang perdana, mereka akan dipindahkan ke lapas lain sesuai prosedur.
“Untuk sementara para tersangka masih dititipkan di Lapas Cianjur. Pemindahan akan dilakukan setelah sidang perdana,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Cianjur telah menetapkan ketiga tersangka tersebut dalam kasus dugaan korupsi proyek PJU tahun anggaran 2023. Meski sempat mengajukan gugatan praperadilan, upaya hukum itu kandas setelah majelis hakim menolak dua kali permohonan yang diajukan para tersangka.