Fraksi PKS Cianjur Dukung dan Siap Kawal Tuntutan Guru Madrasah Swasta

Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cianjur, Wahyudin
Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cianjur, Wahyudin.(Foto: Dok Pribadi)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Cianjur, mendukung dan siap mengawal sejumlah tuntutan yang disampaikan para guru dan tenaga kependidikan honorer Raudhatul Athfal (RA) serta madrasah swasta yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Kabupaten Cianjur saat menggelar aksi damai di Gedung DPRD Cianjur, Senin (6/10).

Terdapat tujuh tuntutan yang disampaikan dalam aksi damai tersebut. Pertama, Sejahterakan Guru dan Tendik honorer RA dan Madrasah swasta/naikkan tunjangan insentifnya. Kedua, Buka kuota PPPK untuk guru dan tendik honorer di RA dan madrasah swasta. Ketiga, Angkat PPPK secara langsung bagi guru dan tendik honorer RA dan madrasah swasta yang sudah puluhan tahun mengabdi.

Keempat, Angkat PPPK secara langsung atau atau tanpa tes bagi guru dan tendik honorer RA dan madrasah swasta yang sudah sertifikasi-inpassing sesuai data di EMIS GTK/SIMPATIKA Kementerian Agama Republik Indonesia demi mengurangi beban negara.

Baca Juga:DLH Cianjur Bakal Pasang CCTV Pantau Pembuangan Sampah LiarTunggakan Pajak Kendaraan di Cianjur Turun Pasca Program Pemutihan

Lalu tuntutan yang Kelima, Berikan pelindungan asuransi untuk guru dan tendik honorer RA dan madrasah swasta melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Keenam, Berikan pelindungan dan advokasi hukum untuk profesi guru tendik honorer RA dan madrasah swasta di Indonesia. Ketujuh, Buatkan perda tentang pendidikan madrasah.

Ketua Fraksi PKS DPRD Cianjur, Wahyudin, mengatakan, tuntutan yang disampaikan terbagi menjadi kewenangan pusat dan daerah.

“Untuk kewenangan pusat, tentu kita mensupport dan mengawal bersama-sama untuk disampaikan ke pusat,” katanya.

Sedangkan tuntutan yang menjadi kewenangan daerah, Wahyudin menilai ada dua, yakni terkait dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta dibentuknya perda tentang pendidikan madrasah.

“Saya kira, kita harus duduk bersama, pemerintah daerah, DPRD dan mereka untuk bisa lebih detail membicarakan solusi atau harapan-harapan yang selama ini disampaikan,” ucapnya kepada Cianjur Ekspres, Selasa 7 Oktober 2025.

Wahyudin menjelaskan, tentang tuntutan perda pendidikan madrasah sebenarnya Cianjur udah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2014 terkait dengan pendidikan diniyah takmiliyah yang didalamnya disampaikan setingkat SD dan SMP.

“Bisa melihat bersama-sama terkait perda ini, apa perlu disempurnakan. Kalau memang sudah kurang relevan, perlu ada penyempurnaan didalamnya yang bisa mengakomodir harapan-harapan dari semua pihak. Terutama harapan dari teman-teman yang berkiprah selama ini sebagai guru madrasah, karena mereka juga guru yang sama-sama turut terlibat di dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya, juga mempunyai hak yang sama sebagaimana guru-guru yang lainnya,” katanya.

0 Komentar