Pengamat Ekonomi Sebut LKM Akhlakul Karimah Perlu Direstrukturisasi, Paparkan Lima Langkah Strategis

Pengamat Ekonomi Universitas Putra Indonesia (UNPI) Cianjur, Irfan Sophan Himawan
Pengamat Ekonomi Universitas Putra Indonesia (UNPI) Cianjur, Irfan Sophan Himawan.(Dok.Pribadi)
0 Komentar

“Keempat, digitalisasi dan transparansi data. Yaitu penguatan sistem digital dan transparansi laporan keuangan akan membantu OJK maupun Pemkab Cianjur memantau kinerja lembaga secara real time, mencegah penyimpangan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, paparnya.

Kelima, pendampingan dan kolaborasi. Irfan mengatakan, Pemkab Cianjur bisa menggandeng lembaga profesional, akademisi, dan perbankan daerah untuk memberikan pendampingan teknis, pelatihan manajemen risiko, dan tata kelola keuangan mikro yang sehat.Irfan pun menegaskan, solusi atas persoalan tersebut bukan penghentian operasional, melainkan restrukturisasi.

“Solusinya bukan dihentikan tapi direstrukturisasi. Pemkab Cianjur perlu melakukan audit independen, memperbaiki sistem manajemen dan SDM, serta memperketat analisis kredit agar tidak mudah terjadi gagal bayar,” ujar Irfan menegaskan.

Baca Juga:Dana Transfer di 2026 Berkurang, Pemkab Cianjur Dituntut Cerdas Mengelola Uang RakyatKONI Cianjur Sambut Baik Usulan Menpora Soal Dana Pensiun Atlet dan Pelatih Berprestasi

Termasuk juga terkait dengan sistem digital dan keterbukaan data penting untuk mengembalikan kepercayaan publik.

“Penting juga membangun sistem digital dan transparansi laporan agar Pemkab Cianjur dan OJK bisa mengawasi secara langsung,” kata Irfan.

Dirinya kembali menegaskan, bahwa menutup lembaga ini justru akan berdampak buruk pada pelaku UMKM dan masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan.

“Kalau dibenahi dengan baik, LKM Akhlakul Karimah masih bisa berperan besar dalam pemberdayaan ekonomi umat. Jadi sebaiknya dilanjut, tapi dengan perbaikan yang serius dan terukur,” tutur Irfan.

Cianjur Ekspres pun sudah mencoba untuk mewawancarai Direktur Utama PT LKM Akhlakul Karimah, Toharudin dengan mendatangi langsung kantor pusatnya di Jalan Komplek SMPN 1, namun yang bersangkutan sedang tidak ada ditempat. Termasuk menghubunginya melalui melalui WhatsApp, namun hingga berita ini dimuat belum ada jawaban.

Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat menyoroti PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Akhlakul Karimah dalam kondisi tidak sehat akibat tingginya kredit bermasalah alias kredit macet yang mencapai 39,4 persen. Lembaga milik Pemkab Cianjur itu untuk sementara dilarang menghimpun dana dari masyarakat.

Kepala OJK Jawa Barat, Darwisman, mengungkapkan hal itu usai beraudiensi dengan Bupati Cianjur, Mochammad Wahyu Ferdian, di Pendopo Cianjur, Rabu (1/10) lalu.

Baca Juga:Dana Transfer ke Daerah 2026 Berkurang, Dewan Minta Pemkab Cianjur Lakukan Ini Dana Transfer ke Daerah 2026 Berkurang, Turun Rp324 miliar, Pemkab Cianjur Efisiensi Anggaran hingga 30 Persen

“Karena kredit macetnya tinggi dan tidak dikelola dengan prinsip kehati-hatian, LKM Akhlakul Karimah dinyatakan tidak sehat. Untuk sementara tidak boleh menghimpun dana sampai kondisi kembali pulih,” ujarnya kepada Cianjur Ekspres di Pendopo Cianjur.

0 Komentar