Pengamat Ekonomi Sebut LKM Akhlakul Karimah Perlu Direstrukturisasi, Paparkan Lima Langkah Strategis

Pengamat Ekonomi Universitas Putra Indonesia (UNPI) Cianjur, Irfan Sophan Himawan
Pengamat Ekonomi Universitas Putra Indonesia (UNPI) Cianjur, Irfan Sophan Himawan.(Dok.Pribadi)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Kondisi PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Akhlakul Karimah sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Cianjur yang dinyatakan tidak sehat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan persoalan serius yang harus segera ditangani. Namun penghentian operasional bukan menjadi solusi utama, melainkan perlu direstrukturisasi.

Hal ini ditegaskan Pengamat Ekonomi Universitas Putra Indonesia (UNPI) Cianjur, Irfan Sophan Himawan kepada Cianjur Ekspres, Senin 6 Oktober 2025.

Dosen UNPI Cianjur tersebut menilai keberadaan LKM masih sangat strategis bagi pelaku usaha mikro dan masyarakat kecil.

Baca Juga:Dana Transfer di 2026 Berkurang, Pemkab Cianjur Dituntut Cerdas Mengelola Uang RakyatKONI Cianjur Sambut Baik Usulan Menpora Soal Dana Pensiun Atlet dan Pelatih Berprestasi

“Angka kredit macet 39,4 persen itu memang sangat tinggi dan harus menjadi perhatian serius. Tapi lembaga ini punya peran sosial ekonomi penting. Masalahnya jangan langsung dibalas dengan penghentian, tetapi dengan pembenahan menyeluruh,” ujar Irfan saat dihubungi Cianjur Ekspres.

Menurutnya, sorotan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus dijadikan momentum evaluasi dan reformasi tata kelola lembaga. Dia menegaskan prinsip governance improvement atau peningkatan tata kelola harus diterapkan secara nyata.

“Sorotan OJK seharusnya jadi momentum untuk berbenah, memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan pengawasan internal, supaya LKM bisa kembali sehat dan dipercaya masyarakat,” kata Irfan.

Dia menyebut setidaknya ada lima langkah strategis yang bisa ditempuh Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk menyelamatkan LKM Akhlakul Karimah. Pertama, audit dan evaluasi menyeluruh.

“Lakukan audit keuangan dan operasional secara independen untuk mengetahui akar masalah. Apakah kredit disebabkan oleh lemahnya analisis kelayakan, moral hazard, atau faktor eksternal seperti kondisi ekonomi masyarakat pasca pandemi dan gempa bumi,” kata Irfan.

Kedua, restrukturisasi manajemen dan SDM bila ditemukan kelemahan dalam pengelolaan. “Bila ditemukan kelemahan di sisi manajemen, perlu dilakukan pembenahan struktur organisasi, peningkatan kapasitas SDM, serta penempatan pengurus dan pengelola yang profesional dan berintegritas,” jelas Irfan.

Ketiga, penerapan sistem manajemen risiko yang ketat. Yaitu perlunya LKM mengadopsi sistem credit scoring, analisis 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition), serta monitoring rutin agar risiko kredit bisa dikendalikan sejak awal.

0 Komentar