CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur meliburkan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di area Masjid Agung setiap hari Jumat.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, mengatakan penghentian aktivitas jualan berlaku satu hari penuh setiap Jumat.
“Kesepakatan tiap hari Jumat tidak ada yang berjualan di area masjid. Itu untuk menghormati hari Jumat dan kekhusyukan ibadah,” ujarnya saat dihubungi Cianjur Ekspres via telepon, Jumat 3 Oktober 2025.
Baca Juga:PLN Peduli Hadirkan Humanity Truck 2025 dengan Makanan Bergizi untuk Cegah Stunting di Desa Cidadap360 Desa dan Kelurahan di Cianjur Sudah Bentuk Posbakum
Menurutnya, para PKL memahami kebijakan itu dan menjadikannya hari libur berjualan.
“Alhamdulillah dengan kesepakatan bersama, jadi biar tertib biar tidak mengganggu umat islam yang mau beribadah. Pedagangnya juga bisa ikut ibadah hari Jumat. Jadi mereka libur seharian,” katanya.
Dia menegaskan, alasan penertiban bukan hanya soal ibadah, tetapi juga menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan masjid.
“Beberapa waktu lalu hari Jumat masih terlihat sampah. Jadi salah satu pertimbangannya itu juga,” ucapnya.
Lanjutnya, meski ada sebagian pedagang yang sempat keberatan, pihak Satpol PP memberikan pemahaman agar kebijakan ini dipatuhi.
“Ada yang protes, tapi kami jelaskan. Mereka kan bisa tetap jualan dengan cara lain, misalnya pesanan dari rumah dan diantar,” katanya.
Lebih lanjut, kebijakan itu diterapkan sejak tiga minggu lalu dan akan terus diberlakukan setiap Jumat tanpa pengecualian.
Baca Juga:Lantik 58 Orang Pejabat, Bupati Cianjur Minta Handphone Aktif 24 JamKecamatan Pasirkuda Gelar Pelayanan Adminduk di Desa Kubang, Camat: Komitmen Pemerintah Berikan Layanan Prima
“Kebijakan itu udah diterapkan tiga minggu ke belakang. Jadi ini Jumat ketiga gitu,” pungkasnya.