Buang Sampah Tidak Sesuai Jadwal di Cianjur, Siap-siap Kena OTT !

DLH Cianjur
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Komarudin.(Herry Febriyanto/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

“Tahun depan kita akan terapkan sanksi sebagaimana Perda Nomor 6 tahun 2021 yang akan kita rubah,” kata Komarudin.

Lebih lanjut Komarudin mengatakan, pihaknya juga terus mendorong tingkat kesadaran masyarakat untuk mulai memilah sampah organik dan anorganik dari rumah. Hal ini sesuai amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), bahwa pemerintah menargetkan 100 persen pengelolaan masalah sampah tuntas pada tahun 2029.

0 Komentar