31 Kepala Sekolah di Cianjur Diberhentikan dari Jabatannya, Ini Penjelasan Disdikpora

Disdikpora Cianjur
DISDIKPORA: Tampak Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur.(Dok/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Sebanyak 31 kepala sekolah (Kepsek) tingkat TK, SD, dan SMP di Kabupaten Cianjur resmi diberhentikan dari jabatannya karena telah menjabat lebih dari dua periode atau delapan tahun.

Kebijakan ini sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Wawan Sutiawan, menjelaskan, satu periode jabatan kepala sekolah berlangsung selama empat tahun. Dengan demikian, kepala sekolah hanya dapat menjabat selama delapan tahun atau dua periode.

Baca Juga:Pemilihan Ketua RT 02/RW 05 Kampung Sirnagalih Desa Pananggapan Cibinong Cianjur Digelar Layaknya Pemilu Kabupaten Cianjur Berhasil Capai UHC Prioritas, Tapi Ketersediaan Tempat Tidur Rawat Inap Belum Ideal 

“Bisa ditambah satu periode menjadi 12 tahun dengan syarat memiliki nilai kinerja sangat baik selama dua tahun berturut-turut dan tidak ada bakal calon kepala sekolah di wilayah tersebut,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Minggu 28 September 2025.

Wawan menegaskan, meski aturan memperbolehkan perpanjangan hingga 12 ta-hun, peluang tersebut sangat kecil karena jumlah bakal calon kepala sekolah (BCKS) di Cianjur terbilang banyak.

Sementara itu, bagi kepala sekolah yang sudah menjabat hingga periode keempat atau 16 tahun, aturan memberi kesempatan menyelesaikan periode berjalan, namun tidak bisa diperpanjang lagi.

“Yang barusan diberhentikan ini rata-rata sudah menjabat lebih dari 16 tahun. Ke depan, akan ada lagi yang diberhentikan setelah masa jabatannya habis di periode kedua, ketiga, maupun keempat. Jumlahnya dipastikan ratusan,” ungkap Wawan.

Dari 31 kepala sekolah yang diberhentikan, 21 di antaranya berasal dari tingkat SD, 7 dari SMP, dan 3 dari TK. Untuk sementara, posisi mereka akan diisi pelaksana tugas (Plt) sambil menunggu proses rekrutmen kepala sekolah baru.(Moch Nursidin)

0 Komentar