CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi yang baru mencapai 51,75 persen kurun waktu 1 Januari sampai 19 September 2025, disoroti serius Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Cianjur dan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur, Ahmad Rifa’i Azhari.
Berdasarkan data yang diterima Cianjur Ekspres dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, realisasi retribusi daerah baru mencapai Rp288.397.522.350,00 dari total target yang ditetapkan sebesar Rp557.342.507.003,00. Terdapat 15 organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil PAD sektor retribusi daerah.
Anggota Banggar DPRD Kabupaten Cianjur, Rustam Effendi saat diminta tanggapannya terhadap pencapaian sementara PAD sektor retribusi daerah tersebut, mengatakan terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga:Reses Asep Riyatman, Warga Minta Penjelasan Program Bantuan RT, Pesantren dan Akses Kesehatan (BPJS) GratisYBM PLN dan PLN UP3 Cianjur Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Desa Cisalak
Diantaranya, basis data yang valid. Menurut Politisi Partai NasDem tersebut, tanpa data yang jelas misalkan jumlah pedagang, parkir atau izin tertentu, target menjadi tidak realistis.
“Data mengenai objek retribusi di Kabupaten Cianjur mayoritas masih manual, belum menggunakan sistem yang digital dan terintegrasi,” jelasnya kepada Cianjur Ekspres, Selasa 23 September 2025.
Lalu mengenai penetapan tarif yang proporsional. Dia menilai bahwa belum terujinya penyataan dari OPD-OPD penghasil atau Bapenda mengenai kajian akademis tentang objek dan potensi retribusi.
“Sehingga antara target dan realisasi retribusi terdapat Gap (perbedaan,red) yang sangat jomplang. Khusus OPD seperti Dishub dan Disbudpar, hal ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan berulang, dimana capaian realisasi retribusi sangat rendah, bahkan sampai dibawah 30%,” ungkap Rustam.
Dirinya pun mengutarakan terkait transparansi dan akuntabilitas. Rustam menegaskan, jika masyarakat melihat dan merasakan secara langsung hasil dan manfaat retribusi, misalnya untuk pembangunan atau fasilitas layanan publik, tentu kepatuhan masyarakat sebagai obyek yang mengeluarkan biaya retribusi dengan sendirinya akan meningkat.
“Bisa juga Pemkab melakukan inovasi dan akselerasi dalam hal pelaporan, misalnya dibuatkan web dashboard publik atau laporan berkala retribusi dan pendapatan yang lainnya, bahkan lebih bagus lagi secara real time,” paparnya.
Termasuk juga mengenai pengawasan dan penegakan hukum. Rustam mengatakan untuk menghindari kebocoran di lapangan. “Misalnya pungutan (retribusi,red) tidak sampai ke kas daerah, maka diperlukan sistem reward dan punishment,” ucapnya.