Desa di Bogor jadi Jaminan ke Bank, Disita Negara hingga Dilelang

Desa di Bogor jadi Jaminan ke Bank, Disita Negara hingga Dilelang
Salah seorang warga sedang memotret plang penyitaan tanah atau bangunan oleh Kejaksaan RI terhadap lahan di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor pada Senin, 22 September 2025. (Foto: Rikzan Rezkyesa Azhari/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

“Ya betul, masalah ini sudah terlalu lama dan belum ada penyelesaian secara hukum. Hal itu berdampak pada pemblokiran pelayanan pajak dan jual beli pada seluruh lahan Desa Sukaharja, warga pun tidak bisa mengurus seluruh administrasi pertanahan dari 2021 sampai sekarang,” jelasnya.

0 Komentar