Desa di Bogor jadi Jaminan ke Bank, Disita Negara hingga Dilelang

Desa di Bogor jadi Jaminan ke Bank, Disita Negara hingga Dilelang
Salah seorang warga sedang memotret plang penyitaan tanah atau bangunan oleh Kejaksaan RI terhadap lahan di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor pada Senin, 22 September 2025. (Foto: Rikzan Rezkyesa Azhari/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

BOGOR, Cianjur.jabarekspres.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes-PDT) RI, Yandri Susanto menyebut Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor disita dan dilelang setelah jadi agunan atau jaminan utang oleh pengusaha ke bank.

“Desa ini berdiri sebelum Indonesia merdeka. Lalu tahun 1980 ada seorang pengusaha meminjam duit ke bank, yang dijadikan agunan itu desa, dan sekarang desanya dilelang, sudah dikasih plang bahwa akan disita,” ujar Yandri saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI pada Selasa, 15 September 2025.

Dia menegaskan telah menyurat ke berbagai pihak, tidak boleh ada desa yang dilelang. Bahkan Yandri menyebut warga yang berada di wilayah sitaan diusir.

Baca Juga:Polisi Tangkap 53 Tersangka Kasus Narkoba di CianjurLumbung Pangan Nasional, Gubernur Jateng: Pertahankan Lahan Produktif

“Masa (wilayah) desa jadi agunan. Ini lucu tapi menyedihkan. Rapat ini akan menjadi warisan (legacy) untuk kita,” katanya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sukawangi, Budianto, menyebut jika bukan desanya yang menjadi agunan ke bank, melainkan Desa Sukaharja yang merupakan tetangganya.

Namun, Desa Sukawangi bukan tanpa masalah, sebagian besar wilayah seluas 2.252,7 hektare itu bersengketa dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI karena diklaim warga menduduki Kawasan Hutan Gunung Hambalang Barat dan Timur.

“Yang disita itu bukan desa kami. Kemungkinan pak Mendes salah melihat, karena memang sebelum membahas masalah yang ada di Desa Sukaharja, beliau memaparkan masalah antara Desa Sukawangi dengan Kementerian Kehutanan (RI),” kata Budianto mengungkapkan.

Terpisah, Sekretaris Desa Sukaharja, Adi Purwanto membenarkan soal desanya yang jadi agunan ke bank dan pemasangan plang bertuliskan ‘Disita/Dirampas oleh Negara cq (casu quo) Bank Indonesia’ di sepanjang kiri kanan Jalan Sukaharja sepanjang dua kilometer. Plang tersebut dipasang pada 2022 oleh Tim Satgas BLBI dan BPN.

Untuk diketahui, permasalahan tersebut berawal dari salah satu kasus sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terjadi pada 30 September 1983 saat Direktur PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu mengajukan pinjaman sebesar Rp850 juta, dengan agunan tanah seluas 405 hektare di Desa Sukaharja pada Bank Perkembangan Asia yang menerima suntikan dana BLBI kala itu.

Mahkamah Agung (MA) RI pun telah mengeksekusi perkara terdakwa kasus korupsi BLBI, yakni pemilik Bank Perkembangan Asia, Lee Dermawan Kertarahardja Haryanto alian Lee Chin Kiat, termasuk aset sitaan di Desa Sukaharja oleh Satgas Gabungan antara BI dan Kejaksaan pada 1994.

0 Komentar