CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM- Pemerintah resmi menetapkan sebanyak 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026. Penetapan ini diumumkan usai rapat tingkat menteri dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyampaikan bahwa jumlah tersebut sudah melalui pembahasan lintas kementerian. “Pada tahun 2026, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama,” jelas Pratikno saat konferensi pers pada Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, libur nasional telah diatur dalam undang-undang yang berlaku, sedangkan penetapan cuti bersama diputuskan melalui koordinasi antar kementerian terkait. “Cuti bersama ditempatkan berdekatan dengan perayaan hari besar keagamaan maupun hari nasional, sehingga memberi kesempatan masyarakat untuk beristirahat lebih panjang,” tambahnya.
Baca Juga:Update Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 20266 Cara Agar Hari Minggu Menyenangkan Meskipun di Rumah
Adapun cuti bersama ditetapkan pada tanggal 16 Februari bertepatan dengan Tahun Baru Imlek, 18 Maret terkait Hari Suci Nyepi, serta 20, 23, dan 24 Maret yang berdekatan dengan Idul Fitri. Selain itu, cuti bersama juga ditetapkan pada 15 Mei (Kenaikan Yesus Kristus), 28 Mei (Idul Adha), serta 24 Desember (Natal).
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa pembagian hari libur tahun 2026 sudah disusun secara seimbang untuk seluruh pemeluk agama di Indonesia. “Hari libur untuk umat Islam ditetapkan sebanyak lima kali, Kristen dan Katolik empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, serta Khonghucu satu kali. Dengan begitu, pembagiannya merata dan semua umat beragama dapat merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PANRB Rini Widyantini, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan masyarakat untuk beristirahat.