CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur berhasil mengungkap 40 kasus peredaran narkoba sepanjang Mei hingga September 2025. Dari operasi tersebut, polisi menangkap 53 tersangka dari berbagai kecamatan di Kabupaten Cianjur.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Tatang Sunarya, mengatakan, kasus yang ditangani terdiri dari narkotika jenis sabu 11 kasus, ganja 2 kasus, tembakau sintetis 11 kasus, serta obat keras tertentu (OKT) 16 kasus.
“Total barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 102,09 gram, ganja 655,47 gram, tembakau sintetis 1.022,3 gram, obat keras terbatas sebanyak 24.140 butir, dan psikotropika 184 butir,” kata dia kepada wartawan, di Aula Bhayangkara Mapolres Cianjur pada Kamis, 11 September 2025.
Baca Juga:Lumbung Pangan Nasional, Gubernur Jateng: Pertahankan Lahan ProduktifDKP Jabar dan BPJS Ketenagakerjaan Realisasikan Program Perlindungan Nelayan
Para tersangka, terdiri dari 33 orang pelaku kasus narkotika dan 20 orang kasus obat keras tertentu. Mereka diamankan di 16 kecamatan, antara lain Kecamatan Cianjur, Karangtengah, Pacet, Cipanas, Cikalongkulon, Cibeber, Cilaku, hingga wilayah selatan seperti Tanggeung dan Sindangbarang.
Dua pengungkapan kasus besar dan menonjol, yaitu peredaran ganja di Kecamatan Tanggeung dengan barang bukti lebih dari setengah kilogram ganja dan tembakau sintetis di wilayah perkotaan.
“Di Tanggeung, kami mengamankan tersangka berinisial A dengan barang bukti ganja seberat 549,62 gram yang diduga akan diedarkan ke wilayah Cianjur selatan. Sedangkan di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kecamatan Cianjur, tersangka berinisial N kedapatan membawa tembakau sintetis seberat 772 gram,” ungkap Tatang.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, serta UU Kesehatan terbaru. Ancaman hukuman bervariasi mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup, bahkan denda maksimal Rp5 miliar.
“Polres Cianjur terus berkomitmen melaksanakan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Kami juga menerapkan keadilan restoratif untuk pengguna, dengan rekomendasi rehabilitasi sesuai ketentuan,” kata Tatang. (dik)